Angelina Sondakh Hari Ini Keluar Penjara, Kabarnya Tak Dijemput Keluarga, Kemana Angie Akan Pulang?
Angelina Sondakh dipastikan akan bebas pada Kamis (3/3/2022) hari ini. Keluarga sebut akan menunggu di rumah. Namun rumah mewahnya tak lagi ditempati.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh dipastikan akan bebas pada Kamis (3/3/2022) hari ini.
Kabar ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham).
Ditjenpas Kemenkumham menyatakan akan dikeluarkan dari penjara pada hari ini.
Bagaimana persiapan kebebasan Angelina Sondakh? Berikut ulasan Tribunnews.com.
Baca juga: Pesona Angelina Tak Pudar, 10 Tahun di Penjara Tetap Cantik dan Langsing, Kini Menanti Kebebasan
Baca juga: Sosok Angelina Sondakh, yang Bakal Bebas dari Penjara Usai 10 Tahun Terjerat Kasus Korupsi
Jalani Cuti Jelang Bebas, Angelina Sondakh Akan Bebas Murni April 2022
Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Rika mengatakan, tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
Baca juga: Susah Tidur Jelang Bebas, Angelina Sondakh Masih Tak Percaya Mampu Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara
Baca juga: Angelina Sondakh Ciptakan Lagu di Penjara, Ungkap Kerinduannya pada Mendiang Adjie Massaid
"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.
Dia melanjutkan, Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.
Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB jatuh pada 3 Maret 2022.
"Proses pengeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Rika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.