Mau Hidup Tenang, Angelina Sondakh Pernah Ucap Ingin Jadi Petani, Politik Baginya Tak Menarik Lagi
Angelina Sondakh enggan terjun ke dunia politik setelah bebas dari penjara. Bahkan membicarakannya pun enggan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Angelina Sondakh enggan terjun ke dunia politik setelah bebas dari penjara. Bahkan membicarakannya pun enggan.
Khaerudin kuasa, hukum Angelina Sondakh, mengatakan jika kliennya trauma untuk terjun ke dunia politik lagi.
"Dia pernah bilang sama saya, trauma pada politik. Dia enggak mau berbicara politik lagi," ujar Khaerudin saat ditemui di Apartemen Bellezza, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2022).
Yang dikatakan Khaerudin tampaknya senada dengan ucapan Angelina Sondakh saat meladeni wawancara Tribunnews.com di Lapas Perempuan IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 17 Agustus 2020.
Mantan Putri Indonesia tertawa kecil ditanya keinginan kembali masuk dalam dunia politik.
Angie, sapaan akrabnya, tegas menjawab enggan menekuni politik lagi seperti dulu.
"Saya ingin jadi petani. Saya ingin bebas dan ingin tenang menjalani profesi dengan bertani jika sudah bebas nanti," kata Angie.
Angelina Sondakh sempat menunjukkah salah satu ruang khusus di area tempat berkebun untuk para warga binaan di dalam lapas.
Baca juga: Menyesal hingga Minta Maaf ke Keanu Massaid, Angelina Sondakh: Mami Akan Berusaha Jadi Ibu Terbaik
"Karena program kemandirian di dalam Lapas harus bekerja, jadi saya bekerjanya dengan berkebun, kena matahari dan berkeringat."
Di sela-sela berkebun, ia rajin salat lima waktu dan aktif membaca buku.
Baca juga: Kenang Momen Main Piano Bersama Adjie Massaid, Tangis Angelina Sondakh Pecah, Keanu Peluk Ibunya
"Dengan membaca buku, saya bisa melihat dunia," katanya lagi.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi pada 2012, lalu. Perempuan 44 tahun itu terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar RP 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika.
Banding yang diajukan mantan anggota DPR itu justru memberatkan hukumannya. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.