Sudah Bebas, Kenapa Angelina Sondakh Belum Boleh ke Luar Kota atau Luar Negeri?
Meski sudah menghirup udara bebas, Anglina Sondakh belum boleh ke luar kota ataupun ke luar negeri.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah menghirup udara bebas, Anglina Sondakh belum boleh ke luar kota ataupun ke luar negeri.
Selain itu, Angelina Sondakh juga punya kewajiban untuk wajib lapor.
Hal ini karena Angelina Sondakh masih menjalani masa bebas dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai program pembinaan hingga 1 Juni 2022.
"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," kata Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Partai Demokrat Terbuka Jika Angelina Sondakh Ingin Kembali Berpolitik
Ricky menyebutkan, pihak keluarga sebagai penjamin selama pengawasan tersebut.
Ricky kemudian menegaskan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan yang berlaku.
"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ricky.
"Syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas," ucap Ricky melanjutkan.
Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan menjalani hukuman karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang biasa dikenal kasus Wisma Atlet.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sayangnya, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.
Baca juga: Video Call, Keakrabannya dengan Angelina Sondakh Jadi Sorotan, Reza Artamevia: Kami Saudara
Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, namun dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).
Kemudian pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.