Angelina Sondakh Tegaskan Tidak Akan Terjun ke Politik dan Fokus Urusi Keluarga, Trauma?
Sukses di dunia modeling, Angelina Sondakh justru terpuruk dalam karier politiknya 10 tahun lalu. Ia harus jalani hukuman di penjara.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wattakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukses di dunia modeling, Angelina Sondakh justru terpuruk dalam karier politiknya 10 tahun lalu.
Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi Wisma Atlet ketika dirinya sedang fokus menjalani karier politik.
Angelina Sondakh ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2012. Dirinya dinyatakan bersalah dan dihukum selama 10 tahun penjara.
Baca juga: Angelina Sondakh Menangis Ingat Ketakutannya saat Dipenjara 10 Tahun, Ingin Minta Maaf ke Orang Tua
Baca juga: Keanu Peluk Angelina Sondakh Ketika Maminya Menangis Saat Mainkan Piano Lagu Kesukaan Adjie Massaid
Wanita yang akrab disapa Angie itu menghabiskan waktu 10 tahun mendekam di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur dan baru bebas atau menghirup udara segar, Kamis (3/3/2022).
Terjerat kasus korupsi Wisma Atlet membuat wanita berusia 44 tahun itu trauma untuk terjun ke politik. Hal itu ia ungkapkan lewat unggahannya di twitter, Senin (7/3/2022).
"@AngelinaSondakh untuk saat ini saya tidak akan ikut berpolitik praktis lagi," tulis Angelina Sondakh.
Lantas, apa yang akan dijalani oleh istri mendiang Adjie Massaid setelah bebas nanti? Apakah kembali ke panggung hiburan? Rupanya tidak.
"Keluarga yang menjadi fokus utama," tulisnya.
Fokus dengan keluarga dikarenakan Angelina Sondakh ingin membayar semuanya. Sebab, ia terpisah dengan keluarga selama 10 tahun ini, khususnya dengan anak-anak.
"Terimakasih untuk doa dan dukungan teman-teman," tulis Angelina Sondakh.
Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.
Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Puteri Indonesia tahun 2001 itu bertambah sebagai uang pengganti Rp 4,5 Miliar.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012.
Kemudian, mantan politisi Partai Demokrat itu menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012.
Angelina Sondakh pun bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) pagi, yang kemudian ia melakukan nyekar ke makam Adjie Massaid.