Doni Salmanan Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka, Sang Istri Tulis Pesan Haru
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan menuliskan pesan haru kepada sang suami usai jadi tersangka atas kasus dugaan penipuan
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan menuliskan pesan haru kepada sang suami usai jadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Qoutex.
Melalui Instagram ceritanya, Dinan mengunggah foto pernikahannya dengan Doni Salmanan.
Dinan berusaha menguatkan diri untuk bisa terus berada di samping suaminya walaupun terjerat masalah hukum.
"Aku sangat mencintaimu selamanya dan selamanya sayang, aku akan selalu berada didekat mu dengan begitu banyak cinta dan kasih sayang di sampingmu," tulis Dinan di Instagram cerita, dikutip Tribunnews, Rabu (9/3/2022).
"Selalu dan akan selalu. Kita bisa melakukan ini bersama-sama dengan mengucapkan, bismillah, inna ma'al usri yusro," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Dinan mengunggah beberapa momen kebiasaan pria yang kerap disapa King Salmanan itu yang selalu mengingatkan senantiasa berdoa dan salat.
"Setiap saat cuma ngirimin salat, zikir, doa aja dan minta restu izin, engga pernah nuntut apa-apa dari istri, masyaAllah masyaAllah, Allah, Loves u so much sayang, bismillah," tulisnya di Instagram cerita.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Ramadhan menjelaskan, setelah diperiksa penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Tegar dan Siap Menghadapi Proses Hukum
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan pun terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.