Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Rp2 M tapi Baru Terima Rp10 Juta, Bakal Menyusul Jadi Tersangka?
Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz, namun ia baru menerima sekitar Rp 10 juta.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Khong, pacar Indra Kenz diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Binomo yang menyeret nama sang kekasih.
Usut punya usut, ternyata Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz, yang kini berstatus tersangka.
Cerita diungkapkan oleh Vanessa saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Terima Dana dari Indra Kenz, Vanessa Khong Sang Pacar Bakal Terseret dan Menyusul Jadi Tersangka?
Baca juga: UPDATE Kasus Indra Kenz: 19 Saksi Sudah Diperiksa, Korban Rugi Lebih dari Rp 25 Miliar
"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Namun, menurut keterangan Vanessa Khong, ia baru menerima sekitar Rp 10 juta.
"Tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," jelas Kombes Gatot.
Meski Vanessa baru menerima sebagian uang yang dijanjikan Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri akan tetap melakukan penyitaan.
Kombes Gatot menegaskan pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diberikan oleh Indra Kenz kepada Vanessa Khong.
"Nanti akan didalami tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka pasti akan dilakukan penyitaan," ujar Gatot.
"Kita akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," sambungnya.
Gatot kemudian menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan pacar Indra Kenz itu sebagai tersangka.
Pasalnya, hingga kini polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Ya tentunya penyidik masih akan mendalami dulu kalau memang ada kaitannya nanti kan masih ada langkah-langkah dan proses dari penyidik," tuturnya.
Baca juga: 9 Jam Diperiksa, Vanessa Khong Dicecar 20 Pertanyaan Seputar Hubungan Pribadinya dengan Indra Kenz
Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option bernama Binomo.
Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Diketahui Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.
Penyitaan aset milik pria yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Korban Kasus Binomo Indra Kenz Buka Suara, Ungkap Kerugian Capai Rp 500 Juta hingga Psikis Terganggu
Namun, Ramadhan tak memerinci aset apa saja yang akan disita.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," terang Ramadhan.
Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Akun YouTube Hingga Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo, Bareskrim Polri Segera Tahan Crazy Rich Medan Indra Kenz
Berita lain terkait Indra Kenz
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)