Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alffy Rev Tegaskan Uang Bantuan Doni Salmanan untuk Produksi Wonderland Indonesia, Bukan Pribadi

Menurut Alffy Rev, uang Doni Salman telah habis untuk proyek Wonderland Indonesia. Makanya Kemendikbudristek beri bantuan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Alffy Rev Tegaskan Uang Bantuan Doni Salmanan untuk Produksi Wonderland Indonesia, Bukan Pribadi
Kolase Tribunnews
Alffy Rev memberikan klarifikasi terkait suntikan dana Doni Salmanan yang diterimanya untuk proyek Wonderland Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Alffy Rev menegaskan bahwa bantuan dana dari Doni Salmanan tak ia nikmati secara pribadi.

Ia menggunakan seluruh uang dari Doni Salmanan untuk produksi project video Wonderland Indonesia di tahun 2021 lalu.

"Apakah dana produksi tersebut digunakan untuk kepentingan saya pribadi? Tentu saja tidak," kata Alffy Rev dikutip Tribunnews.com, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Bareskrim Sebut Doni Salmanan Raup Untung 80 Persen dari Member yang Kalah Bermain

Baca juga: Video Lawas Doni Salmanan dan Istri saat Diwawancara Irfan Hakim Viral, Dinan Siap Hidup Miskin?

Alffy menjelaskan bahwa uang yang ia terima bukanlah donasi untuk dirinya pribadi.

Ia juga menggunakan uang tersebut untuk membiayai proses produksi Wonderland Indonesia.

"Ini bukan donasi personal, seluruh dana tersebut tentunya digunakan untuk segala kebutuhan produksi secara masal, baik dari seluruh seniman, kostum, tim videografi, tim animasi, tim musik, lokasi shooting,
akomodasi, dan lain lainnya," ujar Alffy.

"Bahkan jika kawan-kawan melihat dokumentasi behind the scenes, di tengah produksi pun dana dari saudara DS telah habis. Kemudian "Kemendikbudristek" hadir membantu pendanaan kami melanjutkan projek ini," terangnya.

Baca juga: Reza Arap Pernah Terima Uang Donasi Rp 1 M dari Doni Salmanan Kurang dari 2 Jam

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian berencana memeriksa orang-orang yang dirasa ikut menikmati dan mendapatkan uang dari Doni Salmanan.

Sekadar informasi Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.

Penetapan itu dilakukan usai Crazy Rich Bandung tersebut menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam, ia juga langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas