Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tentang Keluarga Indra Kenz, Warga: Sombong Kalilah, Kita Tetangga Malas Lihat Orang Itu

Seorang warga menyebut keluarga Indra Kenz tak bergaul. Bahkan menegur pun tak pernah.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tentang Keluarga Indra Kenz, Warga: Sombong Kalilah, Kita Tetangga Malas Lihat Orang Itu
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Rumah Crazy Rich Indra Kenz seharga Rp 5 miliar di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, belum disita pihak kepolisian pada Rabu (9/3/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah aset Indra Kenz disita polisi. Termasuk rumah mewah di kawasan di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Menurut rencana, rumah seharga Rp 5 miliar itu dibeli Indra Kenz untuk tempat tinggal orangtuanya.

Sejak kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz, rumah itu tampak sepi.

Namun, menurut warga yang tinggal di kompleks perumahan itu, keluarga Indra Kenz sesekali datang.

Terakhir ia melihatnya semalam, sebelum rumah itu disegel.

Baca juga: Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Tangani Kasus Crazy Rich Medan Indra Kenz

Baca juga: Gara-gara Ajakan Investasi Palsu Indra Kenz, 14 Investor Merugi Hingga Rp 25 Miliar

"Semalam ada datang sebentar siang-siang. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo.
Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo. (Instagram)

Ingatannya mundur ke belakang saat Indra kenz membeli rumah tersebut.

Berita Rekomendasi

Sepengetahuannya, Indra dan keluarganya tak pernah menegur keluarga sekitar.

"Sombong kalilah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa," lanjutnya.

"Kita tetangga sudah malas lihat orang itu," sambungnya.

Baca juga: Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Indra Kenz, Ini Pasal-pasal Yang Menjeratnya

Bareskrim Polri akhirnya menyegel rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022).

Bareskrim Polri telah menyegel rumah Indra Kenz yang ingin diberikan kepada orangtuanya seharga Rp 5 Miliar di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022)/Tribun Medan Goklas Wisely (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

Amatan Tribun-medan.com, sekira pukul 14.05 WIB pihak kepolisian telah berada di lokasi.

Ada pun spanduk kecil yang berisi pemberitahuan dilekatkan di dinding rumah Indra Kenz.

Dalam spanduk tersebut berisi tulisan ""Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor : LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. (Dilarang dialihkan ke pihak lain)," tertanda atas nama Kompol Karta.

Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Susul Indra Kenzz Jadi Tersangka Penipuan

Sebelumnya, amatan Tribun-medan.com, rumah yang sempat dikatakan Indra Kenz akan diberikan kepada orangtuanya itu belum terlihat dipasangi garis polisi pagi tadi.

Terlihat pula di depan rumah Indra Kenz itu ada dua sendal yang tergeletak.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Warga Ungkap Sosok Keluarga Indra Kenz Sombong Minta Ampun: Lihat Tetangga Macam Lihat Hantu

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas