Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Janji Setia Menemani, Dinan Fajrina Kini Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Doni Salmanan

Dinan dikabarkan menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan untuk sang suami, kini tunggu keputusan penyidik

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Janji Setia Menemani, Dinan Fajrina Kini Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Doni Salmanan
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan dan istrinya Dinan Fajrina - Dinan dikabarkan menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan untuk sang suami, kini tunggu keputusan penyidik 

TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan kini ditahan setelah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Pria berusia 23 tahun tersebut terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara 20 tahun.

Padahal Doni Salmanan diketahui baru saja menikah pada Desember 2021 lalu dengan selebgram Dinan Nur Fajrina.

Kesetiaan Dinan pun kini mulai dipertanyakan.

Namun nyatanya, Dinan tak tinggal diam saat sang suami hadapi masalah.

Dinan mengaku akan selalu setia mendampingi Doni Salmanan.

Baca juga: Penerima Dana Indra Kenz-Doni Salmanan Diminta Lapor ke Polisi, Ini Akibatnya kalau Tidak

Baca juga: Irfan Hakim Ragukan Jawaban Dinan Fajrina Soal Dinikahi Doni Salmanan Jika Masih Jadi Kuli Bangunan

Dinan yakin jika setelah ada kesulitan pasti ada kemudahan.

Berita Rekomendasi

"I love you so much forever and ever baby

Will always stand with so much love and compassion beside you

Always have and always will

We can do this together sayang

Bissmillah

Inna ma'al usri yusro."

(Aku sangat mencintaimu selamanya sayang

Aku akan selalu berdiri dengan begitu banyak cinta dan kasih sayang di sampingmu

Selalu dan akan selalu

Kita pasti bisa melakukan ini bersama sayang

Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan)

Dinan Fajrina janji setia mendampingi Doni Salmanan
Dinan Fajrina janji setia mendampingi Doni Salmanan (Instagram)

Setelah menuliskan hal tersebut, Dinan dikabarkan menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan untuk sang suami.

Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Dinan Fajrina: Aku Selalu di Sampingmu

Baca juga: Heboh Pengakuan Doni Salmanan Pernah Menikahi Wanita sebelum Dinan Fajrina, Benarkah Gigi Ruwanita?

Dilansir Kompas.com, Dinan diketahui langsung mengunjungi Doni Salmanan.

Usai resmi ditahan, Doni sempat dikunjungi oleh Dinan Nurfajrina.

“Istrinya datang pas habis ditahan, pas malamnya. Ya mereka sempat ngobrol, memberikan doa dan dukungan terhadap Kang Doni yang sedang diberikan ujian, sekadar support begitu,” ungkap Ikbar.

Lalu Dinan juga disebut sudah menandatangani surat penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus, menyebut pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut pada Rabu (9/3/2022).

“Iya, jadi istrinya, Mbak Dinan, yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Human Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, belum mendapat informasi lebih lanjut terkait permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan.

Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut berada di tangan Penyidik.

Baca juga: Bisakah Uang Korban Binomo-Quotex Dikembalikan? Ini Kata Pakar Pidana Pencucian Uang

“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Gatot.

Dan Ikbar berani menjamin, Doni Salmanan tak akan kabur jika penangguhannya dikabulkan.

"Dikabulkan atau tidak kan itu kewenangan penyidik, Dalam arti kita berharap saja, tapi kita tetap kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi melarikan diri," jelas Ikbar Firdaus pada Kamis (10/3/2022).

Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

Artikel lainnya terkait Doni Salmanan

(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/ Vincentius Mario)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas