Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ogah Dikaitkan dengan Kasus Doni Salmanan, Gigi Ruwanita Bantah Isu jadi Mentor Trading Mantan Suami

Gigi Ruwanita membantah tudingan dirinya adalah sosok yang mementori Doni Salmanan saat terjun ke dunia trading.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Salma Fenty
zoom-in Ogah Dikaitkan dengan Kasus Doni Salmanan, Gigi Ruwanita Bantah Isu jadi Mentor Trading Mantan Suami
Instagram @gigiruwanita
Gigi Ruwanita membantah tudingan dirinya adalah sosok yang mementori Doni Salmanan saat terjun ke dunia trading. 

Akan tetapi, jumlahnya terus bertambah, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 55 juta beberapa kali.

Bahkan, Doni Salmanan memberikan donasi Rp 100 juta sebanyak tiga kali di menit terakhir.

Menurut keterangan Reza Arap, ia mendapatkan donasi dari Doni Salmanan lebih dari Rp 1 miliar.

Kronologi Penetapan Doni Salmanan sebagai Tersangka Kasus Quotex

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan kronologi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Baca juga: Begitu Ditahan, Doni Salmanan Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan

Baca juga: Bareskrim Bisa Minta Reza Arap Kembalikan Uang Saweran Rp1 Miliar dari Doni Salmanan

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan mengatakan, sosok crazy rich tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

"Kemudian saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 sampai dengan tadi pukul 23.30."

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, namun diselingi waktu ishoma," terang Ramadhan.

Ramadhan melanjutkan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi.

Setelah itu, Doni Salmanan langsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.

"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan."

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.

Terkait kasus aplikasi berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.

Di antaranya UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Doni Salmanan, Dilaporkan RA hingga Kini Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: Video Lawas Doni Salmanan dan Istri saat Diwawancara Irfan Hakim Viral, Dinan Siap Hidup Miskin?

"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil disita.

"Ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka," ungkap Ramadhan.

"Kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan."

"Ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex," lanjutnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa laporan keuangan atas nama Doni Salmanan.

"Ada satu bundle mutasi rekening bank atas nama tersangka," tandas Ramadhan.

"Dan ada bundle bukti transfer deposit dan withdraw."

"Terakhir satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Dipta/ Febia/Ayumiftakhul) (TribunnewsWiki.com/Puan)

Berita terkait Doni Salmanan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas