Polisi Persilakan Masyarakat yang Merasa Dirugikan Indra Kenz untuk Melapor
Polisi mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Indra Kenz untuk melapor.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo masih diusut pihak kepolisian.
Di sisi lain, korban pun terus bertambah dan memperkuat posisi Indra Kenz sebagai tersangka.
Kanit 1 Subdit 2 Dittipedeksus, AKBP Oxy Yudha menyampaikan perkembangan terkini terkait jumlah korban penipuan Indra Kenz.
Tercatat ada 12 korban yang sudah melapor ke polisi.
Baca juga: Perbandingan Harta Doni Salmanan dan Indra Kenz, Sama-sama Dijuluki Crazy Rich, Siapa Lebih Kaya?
Baca juga: Dari Sultan ke Rutan, Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Kini Dibui Akibat Kasus Penipuan
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (9/3/2022).
Menurut keterangan AKBP Oxy, sejumlah korban mulai dilakukan pemeriksaan.
"Sementara yang sudah masuk dalam pemeriksaan kita ada 12 korbannya," kata AKBP Oxy.
"Tentunya kita juga mengimbau kepada beberapa korban yang lain silakan," lanjutnya.
Oxy Yudha juga mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Indra Kenz untuk lapor diri ke pihak berwajib
"Kalau mungkin merasa sebagai korban saudara Indra Kenz atau IK ini, silakan melapor kepada kita," terang Oxy.
"Tentunya nanti kita akan periksa sesuai dengan materi kita yang akan kita sajikan kepada mereka," sambungnya.
Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama Polisi Memiskinkan Indra Kenz, Sudah Rp 43,5 M Harta Crazy Rich Medan Disita
Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Diketahui Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.
Penyitaan aset milik pria yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Korban Kasus Binomo Indra Kenz Buka Suara, Ungkap Kerugian Capai Rp 500 Juta hingga Psikis Terganggu
Namun, Ramadhan tak memerinci aset apa saja yang akan disita.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," terang Ramadhan.
Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Akun YouTube Hingga Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo, Bareskrim Polri Segera Tahan Crazy Rich Medan Indra Kenz
Berita lain terkait Indra Kenz
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)