Kenalan hingga Foto Bareng, Doni Salmanan Sebut Hotman Paris Inspirasinya, Sang Pengacara Dongkol
Ternyata Doni Salmanan bukan crazy rich sesungguhnya, seiring polisi membongkar kasus dugaan penipuan berkedok trading ilegal binary option.
Editor: Willem Jonata
Hingga Rabu (9/3/2022), penyidik Dittipieksus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset barang dari Indra Kenz di antaranya mobil Tesla, mobil Ferarri, serta dua rumah mewah yang berlokasi di Medan.
Selain itu, polisi juga menyatakan empat rekening Indra Kenz yang berisi uang puluhan miliar telah diblokir.
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga akan menyita aset lain milik Indra Kenz.
"Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, penyidik juga bakal melacak aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang dari aplikasi Binomo kepada orang terdekat Indra, termasuk keluarga hingga pacarnya.
2. Doni Salmanan
Serupa dengan nasib Indra Kenz, Doni Salmanan juga dilaporkan atas kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option.
Hanya saja, mereka berbeda platform. Bila Indra Kenz dilaporkan terkait aplikasi Binomo, Doni Salmanan terkait aplikasi Quotex.
Sosok yang dijuluki Crazy Rich asal Bandung itu dilaporkan oleh orang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim pada 3 Februari 2022 atau pada tanggal yang sama dengan pelaporan Indra Kenz.
Doni Salmanan lantas menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan penyidik mencecarnya dengan 90 pertanyaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex, dua minggu setelah Indra Kenz.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Ternyata Doni Salmanan Dapat Keuntungan Besar dari Member yang Kalah Bermain Trading, Raup 80 Persen
Suami Dinan Fajrina itu disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti serta memblokir rekening milik Doni Salmanan.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita barang bukti transaksi yang terkait kasus Quotex.
Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan.
"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," ungkap Ramadhan.
Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari Doni Salmanan untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.
Imbauan ini juga diperuntukkan mereka yang pernah mendapatkan 'saweran' dari Indra Kenz.
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan.
Menurut dia, uang hasil tindak pidana tersebut akan disita selama proses penyidikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pernah Undang Doni Salmanan di TV, Hotman Paris Menyesal? Mendadak Posting Foto dan Tulis Sindiran