Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Didakwa Kasus UU ITE, Adam Deni Ajukan Eksepsi Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Pegiat media sosial, Adam Deni hari ini menjalani sidang perdana kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Didakwa Kasus UU ITE, Adam Deni Ajukan Eksepsi Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Tribunnews.com/Mohammad Alivio Mubarak Junior
Situasi Ruang Sidang dengan Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, PN Jakarta Utara, Senin (14/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni hari ini menjalani sidang perdana kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, Adam Deni dihadirkan secara virtual beserta terdakwa lainnya, Ni Made Dwita.

Sebelum pembacaan dakwaan, JPU sempat mengulas sedikit awal mula kasus tersebut. 

Kasus berawal dari kekecewaan Ni Made yang merupakan pengusaha sepeda terhadap Ahmad Sahroni.

Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam. Adam kemudian mengunggahnya di akun instagram pribadinya tanpa izin.

BERITA REKOMENDASI

“Terdakwa Adam Deni mengunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban Sahroni melalui Insta Story,” kata JPU dalam persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mendekam di Penjara Membuat Adam Deni Lebih Religius

Kemudian, JPU lanjut membacakan  dakwaan atas kedua terdakwa, Adam Deni dan Ni Made Dwita.

Adam Deni Ni Made Dwita Anggari dalam perkara nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr ini.

"Dakwaan primair, Perbuatan mereka terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap JPU.

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


Lebih lanjut, hakim menanyakan apakah Adam mengerti dengan dakwaan yang dibacakan. 

Adam kemudian mengangguk seraya mengatakan bahwa dirinya mengerti dakwaan yang dibacakan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas