Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Harta Kekayaannya Jadi Sorotan, Juragan 99 Rupanya Pernah 2 Kali Tersangkut Kasus Hukum

Kala itu Juragan 99 terseret kasus hukum tersebut soal kasus penjiplakan desain produk kosmetik hingga pabrik bodong.

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Harta Kekayaannya Jadi Sorotan, Juragan 99 Rupanya Pernah 2 Kali Tersangkut Kasus Hukum
Instagram
Unggahan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari - Juragan 99 pernah terseret kasus hukum tersebut soal kasus penjiplakan desain produk kosmetik hingga pabrik bodong. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan sang istri Shandy Purnamasari saat ini tengah menjadi sorotan perihal asal harta kekayaannya.

Semua ini berawal dari kasus investasi bodong hingga penipuan yang dilakukan Crazy Rich Medan dan Crazy Rich Bandung Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Banyak warganet yang mempertanyakan asal-usul harta kekayaan Presiden Arema FC dan istri yang selama ini dijuluki sebagai Crazy Rich Malang.

Baca juga: Inilah Sumber Kekayaan Juragan 99, dari Bisnis Kosmetik hingga Klub Sepak Bola

Baca juga: Potret Rombongan Juragan 99 Pakai Batik Di Acara Paris Fashion Week 2022

Bahkan, aktris sensasional Nikita Mirzani mempertanyakan asal-usul harta kekayaan milik Juragan 99 yang bernama asli Gilang Widya Pramana itu.

Nikita Mirzani sangsi dengan kekayaan milik Juragan 99 dan Shandy Purnamasari yang hanya terkumpul dalam waktu 5 tahun saja.

Bahkan ramai diberitakan Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana diincar Bareskrim dengan sang istri, Shandy Purnamasari.

Jauh sebelum itu, ternyata Juragan 99 dan sang istri pernah dua kali terseret kasus hukum.

BERITA REKOMENDASI

Kasus pertama terjadi pada tahun 2018 silam.

Kala itu Juragan 99 terseret kasus hukum tersebut soal kasus penjiplakan desain produk kosmetik hingga pabrik bodong.

Gilang ‘Juragan 99’ (tengah) Apresiasi Timnas Garuda, Sumbang 500 Juta dan Siapkan Bonus 1 Milyar Jika Juara.
Gilang ‘Juragan 99’ (tengah) Apresiasi Timnas Garuda, Sumbang 500 Juta dan Siapkan Bonus 1 Milyar Jika Juara. (Dok. pribadi)

Melansir Surya.co.id, Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik.

Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.

Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.


Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin kala itu membenarkan berita tersebut.

“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas