Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Korban CPNS Bodong Tak Puas Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun,Tak Terungkap Ada yang Meninggal

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara atas kasus CPNS bodong.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Korban  CPNS Bodong Tak Puas Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun,Tak Terungkap Ada yang Meninggal
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Kekecewaan korban CPNS bodong usai Oliva Nathania alias Oi hanya dituntut 3,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara atas kasus CPNS bodong.

Tuntutan ini menuai reaksi para korban penipuan CPNS.

Para korban yang juga turut hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merasa tidak puas atas tuntutan tersebut.

Baca juga: Reaksi Olivia Nathania saat Tahu 6 Korban Penipuan CPNS Meninggal Dunia: Maafin Saya

Baca juga: Dituntut Jaksa 3,5 Tahun Penjara, Olivia Nathania Siap Sampaikan Pembelaan

Odie Hudiyanto, kuasa hukum salah satu korban CPNS bodong mengutarakan kekecewaannya.

Dia heran bagaimana bisa Olivia Nathania cuma dituntut 3,5 tahun penjara, sementara ada banyak korban jiwa berjatuhan.

"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak. Uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," kata Odie usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).

Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan CPNS Bodong melalui virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022).
Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan CPNS Bodong melalui virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Berita Rekomendasi

"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.

Odie menyampaikan jika ada beberapa dugaan tindak pidana yang tidak dimasukkan dalam tuntutan kepada Oilivia. Seperti pemalsuan surat tidak masuk dalam tuntutan sidang.

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," kata Odie.

Pihaknya pun akan terus berjuang mencari keadilan atas kasus CPNS bodong ini.

"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya," kata Odie.

"Supaya hakim tahu, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas