Oliva Nathania Dituntut 3,5 tahun Atas Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Sesalkan Hal Ini
Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Olivia Nathania menanggapi tuntutan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong.
Terkait hal itu, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar menyayangkan tuntutan tersebut.
Baca juga: Reaksi Olivia Nathania saat Tahu 6 Korban Penipuan CPNS Meninggal Dunia: Maafin Saya
Baca juga: Jaksa Tuntut Olivia Nathania 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong
Sebab sebelumnya, putri Nia Daniaty itu telah beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang sebagai ganti rugi para korban dalam tanggung jawabnya.
"Sampai saat ini persidangan sudah digelar dan saksi mengaku termasuk saksi Agustin sudah mengakui, sudah menerima pengembalian uang, tetapi jaksa menutup matanya tidak menganggap saksi Agustin itu sudah menerima pembayaran," ujar Andi Mulia usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Alasan tersebut pun menurutnya tidak dipertimbangkan oleh jaksa hingga akhirnya ia menyayangkan tuntutan tersebut.
"Nah, ini yang kami sesalkan, padahal jelas rekan-rekan sudah dengar saksi Agustin sudah menerima pengembalian uang hampir Rp 500 juta begitu juga saksi Karnu, Rp 200 juta sekian, tetapi jaksa tidak menerima itu," ucap Andy.
"Enggak ada pertimbangan sama sekali terhadap pengembalian uang," sambungnya.
Kendati demikian, kuasa hukum begitupun Olivia Nathania akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang dijadwalkan, Kamis (17/3/2022).
Selain itu, majelis hakim diharapkan dapat melihat pertimbangan tersebut sebelum memutuskan perkara kliennya.
"Kami berharap nanti pleidoi kami mudah-mudahan majelis hakim akan mempertimbangkannya," ucap Susanti Agustina.
"Ini, kan, masih ada waktu, nanti penentunya majelis hakim yang memutuskan," imbuhnya.
Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.
Untuk diketahui, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya.