Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Oliva Nathania Dituntut 3,5 tahun Atas Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Sesalkan Hal Ini

Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Oliva Nathania Dituntut 3,5 tahun Atas Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Sesalkan Hal Ini
Kolase Tribunnews/ Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan Olivia Nathania. Oliva Nathania Dituntut 3,5 tahun Atas Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Sesalkan Hal Ini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Olivia Nathania menanggapi tuntutan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong.

Terkait hal itu, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar menyayangkan tuntutan tersebut.

Baca juga: Reaksi Olivia Nathania saat Tahu 6 Korban Penipuan CPNS Meninggal Dunia: Maafin Saya

Baca juga: Jaksa Tuntut Olivia Nathania 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong 

Sebab sebelumnya, putri Nia Daniaty itu telah beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang sebagai ganti rugi para korban dalam tanggung jawabnya.

"Sampai saat ini persidangan sudah digelar dan saksi mengaku termasuk saksi Agustin sudah mengakui, sudah menerima pengembalian uang, tetapi jaksa menutup matanya tidak menganggap saksi Agustin itu sudah menerima pembayaran," ujar Andi Mulia usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan CPNS Bodong melalui virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022).
Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan CPNS Bodong melalui virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Alasan tersebut pun menurutnya tidak dipertimbangkan oleh jaksa hingga akhirnya ia menyayangkan tuntutan tersebut.

BERITA TERKAIT

"Nah, ini yang kami sesalkan, padahal jelas rekan-rekan sudah dengar saksi Agustin sudah menerima pengembalian uang hampir Rp 500 juta begitu juga saksi Karnu, Rp 200 juta sekian, tetapi jaksa tidak menerima itu," ucap Andy.
"Enggak ada pertimbangan sama sekali terhadap pengembalian uang," sambungnya.

Kendati demikian, kuasa hukum begitupun Olivia Nathania akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang dijadwalkan, Kamis (17/3/2022).

Selain itu, majelis hakim diharapkan dapat melihat pertimbangan tersebut sebelum memutuskan perkara kliennya.

"Kami berharap nanti pleidoi kami mudah-mudahan majelis hakim akan mempertimbangkannya," ucap Susanti Agustina.

"Ini, kan, masih ada waktu, nanti penentunya majelis hakim yang memutuskan," imbuhnya.

Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Tuding Agustin Bukan Korban Penipuan, Tapi Rekrut CPNS Ikut Bimbel
Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Tuding Agustin Bukan Korban Penipuan, Tapi Rekrut CPNS Ikut Bimbel (kolase/tangkap layar Youtube)

Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.

Untuk diketahui, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas