Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Baru Kasus Binomo Terungkap, Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti

Fakta terbaru terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Fakta Baru Kasus Binomo Terungkap, Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti
Instagram @indrakenz
Fakta terbaru terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz diungkap pihak kepolisian. 

Diketahui Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara. (Tribunnews.com/ Alivio)

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: Tak Disita Polisi, Rumah Mewah di Alam Sutra Disebut Milik Orangtua Kekasih Indra Kenz

Baca juga: Indra Kenz Ternyata Menjabat Sebagai Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading

Berita lain terkait Indra Kenz

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas