DJ Chantal Dewi Mengaku Rutin Sebulan Tiga Kali Konsumsi Sabu Selama 13 Tahun, Ini Alasannya
Chantal Dewi, seorang Disc Jockey (DJ) wanita ditangkap aparat kepolisian terkait kasus penyaahgunaan Narkoba jenis sabu.
Penulis: Adi Suhendi
![DJ Chantal Dewi Mengaku Rutin Sebulan Tiga Kali Konsumsi Sabu Selama 13 Tahun, Ini Alasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dj-chantal-dewi-tersangka-penyalahgunaan-narkotika_20220317_163104.jpg)
Sejak 2009, Chantal Dewi rutin mengkonsumsi barang haram tersebut untuk menjaga stamina sebagai dis joki.
"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," katanya.
"Sejak tahun 2009 ia sudah memakai sabu, yang bersangkutan juga mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali," lanjut Zulpan.
Baca juga: Polisi Ungkap Penangkapan DJ Chantal Dewi di Apartemen yang Mengaku Pakai Narkoba 13 Tahun
Selain itu, Chantal Dewi pun mengakui biasa menggunakan sabu di Apartemen miliknya yang berada di kawasan Cilandak.
"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hampton's Parks," katanya.
Kepada penyidik, Dj blasteran Indonesia, Jerman, dan Belanda tersebut pun mengaku kerap menghabiskan uang jutaan untuk membeli sabu.
![DJ CD alias Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Chantal Dewi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Chantal Dewi ditangkap polisi di apartemen mewah di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, berikut barang bukti narkoba jenis sabu. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dj-chantal-dewi-tersangka-penyalahgunaan-narkotika_20220317_163207.jpg)
Satu gram sabu dibelinya dengan harga sekira Rp1,5 juta.
"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp 1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram dalam 1 bulan," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal dalam kesempatan yang sama.
Terancam 4 tahun penjara
Atas kasus tersebut Chantal Dewi bersama tiga tersangka lainnya tersangka terancam pidana 4 tahun penjara.
Keempatnya dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan, Chantal Dewi bersama tiga tersangka lainnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Terhadap tersangka CD positif metamfetamin sabu-sabu, terhadap AG positif amfetamin , metamfetamin dan benzoat, tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat, SM positif amfetamin, benzoat," katanya. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah/ Fandi Permana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.