Fuji Akui Pernah Diajarkan Trading oleh Indra Kenz, Ini Kesannya Saat Pertama Jumpa
Fuji, adik ipar mendiang Vanessa Angel itu mengaku tidak kenal dekat dengan Indra Kenz. Hubungan mereka hanya sebatas konten.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Fujianti Utami atau dikenal Fuji akui pernah bertemu Indra Kenz.
Dalam pertemuan itu, Fuji diajarkan trading oleh pria yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Bareskrim Polri terkait penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"Waktu itu diajarin trading aja. Aku juga enggak ngerti trading sama sekali," ujar Fuji di acara Rumpi, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Kamis (17/3/2022).
Adik ipar mendiang Vanessa Angel itu mengaku tidak kenal dekat dengan Indra Kenz. Hubungan mereka hanya sebatas konten.
Baca juga: Indra Kenz Tak Kooperatif Selama Penyidikan, Klaim Tak Tahu Soal Binomo, Polisi Ungkap Keyakinannya
Baca juga: Ingat Masa Lalu, Mantan Bingung Indra Kenz Mendadak Kaya, Crazy Rich Bilang Uangnya Hasil Mengajar
"Cuma konten aja. Aku kan pas awal collab-collab gitu kan," lanjutnya.
Kesan pertama Fuji saat bertemu Indra Kenz adalah sosok yang sebetulnya pendiam.
Sebagai informasi, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo, Indra Kenz (IK).
Baca juga: Mentor Indra Kenz Berkeliaran, Polda Sumut Korban Minta Affiliator Binomo Fakar Suhartami Melapor
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan rincian pasal; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa rumah milik Indra Kenz, dua di Deli Serdang, satu rumah di Alam Sutera, mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, Rolls-Royce Phantom Coupe.