Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Indra Kenz Tak Kooperatif Selama Penyidikan, Klaim Tak Tahu Soal Binomo, Polisi Ungkap Keyakinannya

Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Indra Kenz Tak Kooperatif Selama Penyidikan, Klaim Tak Tahu Soal Binomo, Polisi Ungkap Keyakinannya
Instagram @indrakenz
Pihak kepolisian ungkap total kerugian dari 14 korban kasus Binomo Indra Kenz capai lebih dari Rp 25 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru dari Indra Kenz. Ternyata sosok yang dulu dikenal sebagai crazy rich Medan ini, tak kooperatif selama diperiksa penyidik.

Hal itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dikutip pada video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.

Baca juga: Kisah Mantan Pacar Indra Kenz, Pernah Dilamar di Rusia hingga Dicampakkan Demi Vanessa Khong

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Baca juga: Sebelum Berjuluk Crazy Rich, Indra Kenz Ikut Ajang Pencarian Bakat, Coba Peruntungan Jadi Penyanyi

Indra Kenz kepada penyidik mengaku tidak mengetahui apapun soal Binomo.

BERITA REKOMENDASI

Saat polisi menanyakan handphone-nya, Indra Kenz mengaku hilang.

Indra Kenz ternyata memiliki seorang guru bernama Fakar Suhartami Pratama. Kini guru Indra Kenz kabur dari dunia digital.
Indra Kenz ternyata memiliki seorang guru bernama Fakar Suhartami Pratama. Kini guru Indra Kenz kabur dari dunia digital. (instagram)

"Ini yang menghambat proses penyidikan. Tapi enggak masalah, itu haknya dia untuk menyembunyikan, kita akan mengungkap siapa di balik layar Indra Kenz itu," kata Whisnu.

Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Terkait kasus itu ia ditahan di Bareskrim Polri.

Indra Kenz di dijerat menggunakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.


Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Ingat Masa Lalu, Mantan Bingung Indra Kenz Mendadak Kaya, Crazy Rich Bilang Uangnya Hasil Mengajar

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas