Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono, sang Musisi Dianggap sebagai Pengguna

Kasus narkoba Ardhito Pramono dengan barang bukti ganja dihentikan, polisi sebut sang musisi adalah pengguna.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono, sang Musisi Dianggap sebagai Pengguna
Instagram @ardhitopramono
Kasus narkoba Ardhito Pramono dengan barang bukti ganja dihentikan, polisi sebut sang musisi adalah pengguna. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono akhirnya dihentikan.

Informasi itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo.

Danang mengungkapkan, kasus Ardhito Pramono dihentikan lewat restorative justice.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (16/3/2022).

Menurut hasil pemeriksaan, Ardhito Pramono dalam kasus tersebut dinyatakan sebagai pengguna.

Kesimpulan itu juga sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono akhirnya dihentikan.
Kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono akhirnya dihentikan. (Instagram @ardhitopramono)

"Bisa saya jelaskan bahwa untuk kasus Ardhito, jadi kita laksanakan restorative justice," kata Danang.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kita menyimpulkan yang bersangkutan adalah pengguna."

"Dan kembali sudah kita dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta," tuturnya.

Melihat hasil asesmen, Ardhito Pramono direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Lantas, pelantun Bitterlove itu sudah berada di RSKO sejak awal tahun 2022, kemarin.

"Hasil memang pengguna dan direkomendasikan melaksanakan rehabilitasi di RSKO," terang Danang.

Baca juga: Ngaku Menyesal Pakai Narkoba, Ardhito Pramono: Mau Sekreatif Apapun, Hasilnya Tetap Nol Besar

Baca juga: Sesali Perbuatannya, Ardhito Pramono Bisa Kreatif Tanpa Narkoba, Buktinya Ciptakan Lagu di Tahanan

Penerapan restorative justice pun diklaim telah sesuai dengan peraturan kepolisian.

Pun barang bukti yang ditemukan jumlahnya di bawah Surat Edaran dari Mahkamah Agung (SEMA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas