Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono, sang Musisi Dianggap sebagai Pengguna

Kasus narkoba Ardhito Pramono dengan barang bukti ganja dihentikan, polisi sebut sang musisi adalah pengguna.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono, sang Musisi Dianggap sebagai Pengguna
Instagram @ardhitopramono
Kasus narkoba Ardhito Pramono dengan barang bukti ganja dihentikan, polisi sebut sang musisi adalah pengguna. 

Di mana saat Ardhito Pramono diamankan, ditemukan narkoba jenis ganja seberat 4,8 gram.

"Sesuai Perpol nomor 8 tahun 2001, bisa dilakukan restorative justice di reserse," tambah Danang.

"Baik di narkoba juga sama, khususnya bagi pengguna dan korban."

"Hasil gelar demikian, ini pengguna dengan bb yang kita dapatkan di bawah SEMA," ucapnya.

Kronologi Penangkapan Ardhito Pramono

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkap kronologi penangkapan.

Zulpan menjelaskan, pihaknya menerima aduan masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkotika.

Berita Rekomendasi

Mendapati itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan pendalaman.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (13/1/2022).

"Kronologi singkat pengungkapkan kasus ini, tentunya berawal dari adanya laporan masyarakat."

Baca juga: Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Mengapa? Ini Jawaban Kabid Humas Polda Metro

Baca juga: Ardhito Pramono Diantar Istri Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka sering menggunakan narkotika," jelas Endra.

Hasil pengembangan dari sebuah daerah di Jakarta Barat, mengarahkan pada Ardhito Pramono.

"Bermula dari suatu TKP di daerah Jakarta Barat, yaitu di wilayah Kebun Jeruk."

"Dilakukan pengembangan, akhirnya memang berakhir ditangkapnya tersangka," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas