Jasad Tangmo Nida Disebut Ada 11 Luka: di Leher, Rongga Mata, Gigi Patah, hingga Luka Parah di Paha
Otopsi lanjutan jenazah aktris Tangmo Nida disebut akan dilakukan kemarin Kamis (17/3/2022).
Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Central Institute of Forensic Science (CIFS) akan melakukan otopsi tambahan pada jasad aktris Tangmo Nida Patcharaveerapong, kemarin Kamis (17/3/2022).
Hal ini dilakukan untuk mengkonfirmasi dan memperkuat penyebab kematiannya.
Thanakrit Jitta-areerat, sekretaris menteri kehakiman, mengatakan pada Rabu (16/3/2022) bahwa 15 anggota dewan lembaga memberikan suara bulat untuk melakukan postmortem lain.
Diketahui Jenazah aktris tersebut dipindahkan dari Institut Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Polisi ke kampus Universitas Rangsit Rumah Sakit Thammasat pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Bantah Hasil Autopsi, Orang Pertama Lihat Mayat Tangmo Nida Cerita Kondisi Sang Artis, Mengejutkan!
Dan sebelumnya menunggu lampu hijau dari CIFS untuk penyelidikan medis lain guna menghilangkan keraguan publik, dikutip Tribunnews dari Bangkok Post.
Sementara unutk otopsi kedua hari ini akan dilakukan di rumah sakit Universitas Rangsit Rumah Sakit Thammasat.
Disebutkan pada Senin (14/3/2022) dokter dari Rumah Sakit Umum Polisi memberi ibu Tangmo Nida dan pengacaranya Krissana Sriboonpimsuay terkait penjelasan rinci tentang keadaan kematian sang aktris.
Di mana tidak ada bukti pelanggaran yang terungkap.
Penjelasan itu juga termasuk dalam laporan yang dikirim ke penyidik kepolisian.
Ibu Tangmo, Panida mengatakan penjelasan polisi telah menghilangkan keraguannya tentang apa yang menyebabkan kematian putrinya, tetapi dia ingin verifikasi dari otopsi lain.
11 Luka
Sementara itu dikutip Tribunnews dari News Beezer, dari tanggal 11 hingga 13 Maret 2022, upacara peringatan untuk aktris Tangmo Nida diadakan.
Upacara peringatan tersebut pun diramaikan dengan partisipasi dari banyak teman dan para penggemar.
Keluarga aktris juga meminta agar jenazah Tangmo Nida dibekukan untuk diautopsi.