Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Olivia Nathania Bacakan 5 Alasan Agar Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Kliennya

Olivia Nathania saat ini duduk sebagai terdakwa kasus CPNS bodong. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pengacara Olivia Nathania Bacakan 5 Alasan Agar Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Kliennya
Kolase Tribunnews/ Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan Olivia Nathania 

"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.

Baca juga: Soal Gaya Hidup Olivia Nathania, Farhat Abbas Sentil Cara Didik Nia Daniaty, Terlalu Manjakan Anak

Odie menyampaikan jika ada beberapa dugaan tindak pidana yang tidak dimasukkan dalam tuntutan kepada Oilivia. Seperti pemalsuan surat tidak masuk dalam tuntutan sidang.

Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania.
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania. (Instagram @niadaniatynew)

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," kata Odie.

Pihaknya pun akan terus berjuang mencari keadilan atas kasus CPNS bodong ini.

"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya," kata Odie.

"Supaya hakim tahu, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas