Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengakuan DJ Chantal Dewi: Pakai Narkoba Selama 13 Tahun dan Konsumsi Sabu Tiga Kali Sebulan

Disk jockey (DJ) Chantal Dewi (CD) ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu.

Editor: Srihandriatmo Malau

Atas kasusnya, Chantal Dewi dan tiga tersangka lainnya disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sembunyikan Sabu di Dalam Baju 

Dj blasteran Indonesia, Jerman dan Belanda ini diamankan di Apartemen miliknya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam pakaian sang Disk Jockey atau Dj. 

"Barang bukti yang ditemukan di dalam pakaian yang bersangkutan," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Kamis (17/3/2022). 

Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapat barang bukti dari tiga pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka di lokasi yang berbeda.  

"Dilakukan pengembangan, kemudian tim bergerak ke TKP ke dua dan mengamankan 3 orang. Karena saudari VD mengaku barang sabunya berasal dari para tersangka yang kita amankan di TKP 2," terangnya.  

BERITA REKOMENDASI

"Ketiganya baru saja mengkonsumsi sabu," sambung Kombes E Zulpan.  (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas