Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengakuan DJ Chantal Dewi: Pakai Narkoba Selama 13 Tahun dan Konsumsi Sabu Tiga Kali Sebulan

Disk jockey (DJ) Chantal Dewi (CD) ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disk jockey (DJ) Chantal Dewi (CD) ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu.

Chantal Dewi telah mengonsumsi narkoba sejak 2009.

Ia mengaku menggunakan sabu rutin sebulan tiga kali.

"Yang bersangkutan mengakui menggunakan di sabu ini secara rutin."

"Dia memakai sebulan 3 kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Tak sendirian, Chantal Dewi ditangap bersama tiga pri di tempat terpisah.

Setelah menangkap Chantal Dewi di Apartemen Hampton Park Cilandak, Jakarta Selatan, polisi langsung bergerak dan mengamankan 3 pria yang memasok sabu kepada sang DJ.

BERITA REKOMENDASI

Kini Chantal Dewi bersama 3 pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif narkoba.

"Terhadap tersangka CD (DJ Chantal Dewi) positif metamfetamin sabu-sabu. Untuk AG positif amfetamin, metamfetamin, dan benzoat, sementara tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat. Terakhir tersangka SM positif amfetamin dan benzoat," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Chantal ditangkap di Apartemen Hampton Park Cilandak, Jaksel, pada Rabu (16/3), sekitar pukul 23.30 WIB.

Chantal mengaku mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina sebagai seorang disjoki wanita yang kerap tampil hingga larut malam.

"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," jelas Zulpan

Sementara 3 pria lainnya, ditangkap di TKP dan waktu yang berbeda. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB.

Mereka adalah AG, DS, dan SM, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Atas kasusnya, Chantal Dewi dan tiga tersangka lainnya disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sembunyikan Sabu di Dalam Baju 

Dj blasteran Indonesia, Jerman dan Belanda ini diamankan di Apartemen miliknya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam pakaian sang Disk Jockey atau Dj. 

"Barang bukti yang ditemukan di dalam pakaian yang bersangkutan," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Kamis (17/3/2022). 

Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapat barang bukti dari tiga pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka di lokasi yang berbeda.  

"Dilakukan pengembangan, kemudian tim bergerak ke TKP ke dua dan mengamankan 3 orang. Karena saudari VD mengaku barang sabunya berasal dari para tersangka yang kita amankan di TKP 2," terangnya.  

"Ketiganya baru saja mengkonsumsi sabu," sambung Kombes E Zulpan.  (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas