Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ada 6 Orang di TKP saat Polisi Menangkap Selebgram Chandrika Chika Cs Tengah Isap Ganja Bergantian

Mereka digerebek Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ada 6 Orang di TKP saat Polisi Menangkap Selebgram Chandrika Chika Cs Tengah Isap Ganja Bergantian
Instagram/chndrika_
Selebgram dan seleb TikTok Chandrika Chika. Ada enam orang termasuk selebgram Chandrika Chika yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada enam orang termasuk selebgram Chandrika Chika yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 Wib.

Mereka digerebek Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Polisi mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya keluhan dari masyarakat soal hotel yang sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.

"Ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Wakasat Reskoba Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, Selasa (23/4/2024).

Reska menambahkan, Chandrika Cs memakai narkoba melalui liquid ganja yang diisap menggunakan rokok elektrik atau vape.

"Yang diamankan AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar Reska.

Adapun mereka memakai vape-nya dengan diisap secara bergantian.

Berita Rekomendasi

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ungkapnya.

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," lanjutnya.

Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Chika dan lima orang temannya mengaku mengkonsumsi narkoba karena efek pergaulan.

“Tidak ada tujuan khusus, bukan untuk doping atau apa. Jadi memang karena pergaulan,” ujar Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

Rezka menyebut, Chika dan lima temannya diduga sudah terbiasa mengkonsumsi barang haram tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas