Pengakuan Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis ke Polisi, Kenal Ganja Sejak 2010 dan Sempat Nyabu 5 Tahun
Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis sudah mengenal narkoba sejak 2010.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Fauzan Lubis diamankan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (18/3/2022).
Dalam rilis yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022), polisi mengungkap kasus narkoba yang menjerat Fauzan Lubis.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Pakai Ganja
Dari pengakuan yang disampaikan, pria yang akrab disapa Ojan itu sudah mengenal narkoba sejak 2010.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, narkoba pertama yang dikonsumsi sang vokalis adalah ganja.
"Tersangka mengaku mulai mengonsumsi dan mengenal narkotika jenis ganja sejak 2010," kata Kombes Zulpan.
Selain ganja, Fauzan Lubis juga sempat mengonsumsi sabu selama lima tahun dari 2014 hingga 2019.
"Perrnah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2014 hingga 2019. Jadi 2019 berhenti menggunakan sabu," jelas Zulpan.
Sedangkan Ojan terakhir mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada 6 Maret 2022.
"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka terakhir kali mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu (6/3/2022)," ujar Kombes Zulpan.
Baca juga: Vokalis Band Sisitipsi Fauzan Lubis Terjerat Kasus Narkoba, Barang Bukti Diduga Ganja & Psikotropika
Baca juga: Hasil Tes Urin Muhammad Fauzan Positif Mengandung THC
Zulpan menyebut Fauzan Lubis mengonsumsi kopi yang mengandung ganja itu di salah satu kafe di mall ternama di Bekasi.
"Di salah satu kafe di Summarecon Bekasi," bebernya.
Sementara Ojan terakhir menggunakan psikotropika pada 16 Maret 2022 di kediamannya di kawasan Tangerang.
"Dan terakhir mengonsumsi psikoterapi pada Rabu (16/3/2022) di rumahnya," terang Zulpan.
Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan Lubis terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Atas kejadian ini, Fauzan Lubis terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Fauzan Lubis Akui Sempat Konsumsi Kopi Ganja
Baca juga: PROFIL Fauzan Lubis, Vokalis Band Sisitipsi yang Terjerat Narkoba, Pernah Ikut Indonesian Idol 2014
Berita lain terkait vokalis Sisitipsi terjerat narkoba
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.