Terjerat Narkoba, Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Fauzan Lubis dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis grup band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Polisi kini sudah menetapkan Ojan, sapaan akrabnya, sebagai tersangka.
"Kita tangkap serta telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (18/3/2022).
Ojan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fauzan Lubis pun terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: Kondisi Terkini Muhammad Fauzan Usai Ditangkap Kasus Narkoba
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, menurut keterangan Ojan dalam penyidikan, Zulpan menegaskan sang musisi mengkonsumsi ganja dan psikotropika untuk mendukung aktivitasnya sebagai musisi.
Saat penangkapan vokalis Sisitipsi ini pun usai menggelar konser di kawasan Blok M, Jakarta Selatan dan diamankan pada Kamis 17 Maret lalu pada dini hari.
"Penggunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi. Ini pelanggaran hukum tidak dibenarkan dengan alasan apa pun," lanjut Zulpan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.