Jelang Ramadan, Doni Salmanan Ingin Dekatkan Diri ke Tuhan, Minta Dibawakan Alat Salat dan Al Quran
Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex, saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex, saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri.
Dinan Fajrina, sang istri, membawakan perlengkapan salat dan Al Quran untuk tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex itu.
“Iya, pengin dibawakan, pengin (Al Quran) yang baru buat persiapan Ramadan sama lebih mendekatkan diri (kepada Tuhan),” ujar Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
Dinan Fajrina memenuhi keinginan suaminya membawa perlengkapan salat.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Dinan Fajrina Ditanya Uang dari Doni Salmanan hingga Barang yang Dibelanjakan
Baca juga: Istri Doni Salmanan Telah Diperiksa Polisi, Dinan Fajrina Masih Berstatus sebagai Saksi
Ia sempat bertemu dengan Doni Salmanan di sela-sela pemeriksaan sebagai saksi.
Sebagai informasi, Dinan Fajrina diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan guna mengetahui lebih dalam kasus tersebut.
“Kemarin, pas pemeriksaan Dinan, dibawakan sekalian barang-barangnya. Baju muslim baru, sarung baru, sajadah baru,” ucap Ikbar.
Baca juga: Pakar Ekspresi Analisis Gestur Doni Salmanan, Tak Setenang yang Dikira, Diduga Stres dan Tak Berdaya
Menurut Ikbar, Doni Salmanan sudah ikhlas menjalani proses hukum yang menjerat kliennya.
"Dia hanya pasrah dan berdoa. Makanya kenapa dia tenang (saat meminta maaf), itu alasan dia. Dia lebih percaya bahwa apa keadaan yang terjadi itu sudah menjadi kehendak Tuhan," ujar Ikbar.
Dinan Fajrina bagikan momen mesra dengan Doni Salmanan
Belum lama menikah, Dinan Fajrina harus terpisah dengan suaminya, Doni Salmanan.
Saat ini Doni Salmanan ditahan di Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex, yang merugikan banyak orang.
Pria yang dulu berjuluk crazy rich Bandung itu, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Doni Salmanan Akui Salah dan Minta Maaf, Kini Hadapi Kasus Tanpa Beban, Beda Sikap dengan Indra Kenz
Baca juga: Mantan Istri Doni Salmanan Jadi Sorotan Netizen, Kecantikannya Pun Dibandingkan Dinan Fajrina
Melalui Insta Story-nya, Dinan Fajrina mengungkapkan kerinduan terhadap suaminya.
Ia memperlihatkan momen kecil bersama Doni Salmanan.
Terdengar, Dinan Fajrina mengungkapkan rasa cinta kepada Doni Salmanan.
"Sayang i love you, love you," kata Dinan Fajrina kepada Doni Salmanan seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Reaksi Dinan Fajrina Usai Rumah hingga Mobil Mewah Doni Salmanan Disita: Cukup Kau di Sampingku
Kendati demikian, Doni Salmanan membalasnya sambil bermain gawai sehingga Dinan Fajrina menganggapnya hanya bercanda.
"Yang benar atuh beb (jawabnya), ih," kata Dinan Fajrina.
"Love you too," jawab Doni Salmanan.
Kemudian, Dinan Fajrina mencium pipi Doni Salmanan.
Dalam unggahan tersebut, Dinan Fajrina menyematkan tulisan tentang kerinduan.
"Hahaha kangen bocilnya ako," tulis Dinan Fajrina beserta emoji menangis.
Dinan juga mengunggah berbagai foto lain bersama Doni Salmanan.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dari binary option Quotex.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Yakin Bisa Melewatinya, Dinan Fajrina Beri Semangat
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.