Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologi Penangkapan Roby Geisha dan Asistennya Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Untuk kali ketiga, Roby Satria, gitaris band Geisha, terjerat kasus narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kronologi Penangkapan Roby Geisha dan Asistennya Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Roby Geisha dirilis sebagai tersangka kasus penyalahgunnaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). 

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan kemudian bertindak.

Roby Satria bersama asistennya beriniaial AJ saat dirilis terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Roby Satria bersama asistennya beriniaial AJ saat dirilis terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Mereka melakukan penangkapan pada keduanya di kantor Musica Studios.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis yang Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba 

Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.

Pendalaman, diketahui Roby Geisha pakai ganja karena ada beban masalah

Mengingat Roby Geisha sudah tiga kali ditangkap atas kasus yang sama, Budhi memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Terutama sejak kapan Roby kambuh dan kembali menggunakan ganja.

Baca juga: Lihat Jeff Smith Ditangkap Polisi, Naufal Samudra Ngaku Taubat Konsumsi Narkoba

Berita Rekomendasi

Namun, dari keterangan, terungkap bahwa Roby pakai ganja karena sedang dilanda masalah.

"Dari pengakuannya, RS (Roby Satria alias Roby Geisha) konsumsi ganja karena banyak beban masalah," ujar Budhi Herdi Susianto.

Ditetapkan tersangka

Roby Geisha dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Budhi menyebut gitaris grup band Geisha dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"RS kami jerat dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara," ucap  Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat giat rilis penangkapan Roby Geisha dan AJ di kantornya, Senin (21/3/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas