Bantah Isu Tak Dinafkahi Doddy Sudrajat, Puput Ungkap Besaran Uang Bulanannya: Tapi Cuma 10 Persen
Puput menyebut Doddy Sudrajat menafkahinya sebesar 10 persen. Bisnis yang ia miliki tak membuatnya kaget saat tak mendapat banyak nafkah dari Doddy.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana perceraian Puput dengan Doddy Sudrajat berlangsung pada Senin (21/3/2022) kemarin.
Sebelumnya, dikabarkan alasan Puput menggugat cerai Doddy Sudrajat salah satunya lantaran tidak dinafkahi.
Dalam tayangan di YouTube Cumicumi yang dikutip Tribunews Selasa (22/3/2022), Puput mengungkap alasannya menggugat cerai Doddy.
"Intinya kita udah nggak bisa sejalan lagi, udah nggak bisa searah satu tujuan lagi, itu aja sih latar belakangnya," terang Puput.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tak Diberi Nafkah Jadi Salah Satu Alasan Puput Gugat Cerai Doddy Sudrajat
Baca juga: Puput Ceraikan Doddy Sudrajat karena Tak Dinafkahi, Bukan Sebab KDRT dan Orang Ketiga
Lebih lanjut, Puput enggan menyebut dirinya tidak dinafkahi.
Ia mengaku mendapat nafkah dari Doddy, meskipun jika dihitung sekitar 10 persen dari semestinya.
"Kalau untuk nafkah aku nggak bisa ngomong tidak dinafkahi ya."
"Pokoknya dari 100 persen ya 10 persen lah ada nafkah dari dia."
"Aku nggak ngomong nggak ada nafkah, pokoknya intinya dari 100 persen ya ada lah nafkah dari dia 10 persen," tegas Puput.
Dalam kesempatan tersebut, Puput mengaku memiliki bisnis sebelum menikah dengan Doddy Sudrajat.
Bahkan, penghasilan dari bisnis yang ia jalani itu dapat mencukupi kebutuhannya dan untuk anak-anak.
"Saya sebelum menikah sama daddy pun saya ada pekerjaan, saya ada bisnis walaupun nggak besar."
"Tapi alhamdulillah bisa mencukupi kebutuhan saya, bisa mencukupi kebutuhan anak-anak saya," tambahnya.
Dengan bisnis yang dijalani, Puput mengaku tidak kaget saat tak mendapat banyak nafkah dari Doddy.
Baca juga: Keduanya Tak Hadir, Sidang Gugatan Cerai Puput Terhadap Doddy Sudrajat Ditunda
Baca juga: Puput Gugat Cerai Doddy Sudrajat, Rumornya Setingan? Begini Kata Kuasa Hukum