Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugatan Royalti terhadap Warner Music Ditolak Hakim, Posan Tobing: Saya Harus Perjuangkan Hak Saya

Posan menegaskan saat ini sedang menunggu salinan putusannya secara tertulis sampai ke tangannya dari PN Jakarta Pusat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gugatan Royalti terhadap Warner Music Ditolak Hakim, Posan Tobing: Saya Harus Perjuangkan Hak Saya
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Posan Tobing ketika ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik royalti Posan Tobing dengan label Warner Music rupanya sudah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum lama ini.

Posan Tobing mengatakan hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan perdata dugaan pelanggaran royalti sebesar Rp 5 miliar terhadap Warner Music.

"Saya harus bilang kepahitan terjadi pada saya. Tapi saya akan ajukan banding," kata Posan Tobing kepada Wartakotalive.com, ketika ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

Posan menegaskan saat ini sedang menunggu salinan putusannya secara tertulis sampai ke tangannya dari PN Jakarta Pusat, guna mengetahui mengapa gugatannya ditolak.

"Buat saya gak ada perjuangan yang sia-sia. Perjuangan yang sia-sia ya bukan lelaki sejati. Saya akan perjuangkan hak-hak saya," ucapnya.

Menurut mantan drummer grup Band Kotak itu, masalah dugaan pelanggaran royalti dengan Warner Music harus ia perjuangkan sampai titik darah penghabisan.

Baca juga: Gugatan Royalti terhadap Warner Music Senilai Rp 5 Miliar Ditolak, Posan Tobing akan Ajukan Banding

Berita Rekomendasi

"Di dalamnya banyak sekali yang diruntutkan, ada istri, anak, orang tua kan itu bukan hak saya aja. Bagaimana saya mendapatkan hak saya," jelas pria bernama lengkap Haposan Harianto Tobing itu.

Bagi Posan Tobing, langkahnya melakukan gugatan perdata sebesar Rp 5 miliar bukan lah aksi pemerasan, tapi adalah perlawanan terhadap pihak yang mencoba menzolimi karyanya.

"Saya gak minta lebihannya, tapi saya hanya minta hak saya mana. Saya harus perjuangkan hak saya," ujar Posan Tobing.

Diberitakan sebelumnya, Posan Tobing menggugat perdata Warner Music ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2020.

Posan Tobing menggugat Warner Music terkait dugaan pelanggaran royalti pada lagu 'Sayang' yang dipopulerkan oleh Shae.

Dimana lagu itu banyak menoreh prestasi sejak dirilis tahun 2016.

Lagu Sayang yang dinyanyikan Shae mendapat 10 platinum dan sempat viral di masanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas