Hati Nia Daniaty Remuk Redam, Tak Sanggup Lihat Anaknya Disidang, Hanya Bisa Mendoakan
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, duduk di kursi terdakwa kasus dugaan CPNS bodong. Ia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
"Padahal kita sebagai perempuan sudah semaksimal mungkin memberikan nasihat, memperlihatkan perilaku kita, memberikan pelajaran agama. Setelah itu pergaulan di luar kita nggak tahu," tuturnya Nia Daniaty.
Olivia Nathania minta dibebaskan
Sidang perkara dugaan CPNS bodong Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Olivia atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada putri kandung Nia Daniaty itu.
Dalam isi pembelaannya, kuasa hukum meminta majelis hakim kembali mempertimbangkan kliennya yang tidak pernah terjerat hukum dan posisinya sebagai ibu dari anak-anaknya.
“Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang masih memerlukan pendidikan dan perhatian dari Terdakwa Olivia Nathania,” ungkap Aulia Taswin kuasa hukum Olivia.
Lebih lanjut, Olivia juga telah mengembalikan sejumlah uang kepada korban untuk ganti rugi hingga melebihi pendapatannya atas kasus CPNS bodong.
Taswin menambahkan bahwa kliennya tidak pernah berujar untuk menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang atau ilegal.
“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp. 562.700.000,- Kepada saksi Dra Agustin Suartini dan saksi Karnu,” tutur Taswin.
Baca juga: Ungkap Kelicikan Olivia Nathania, Korban Penipuan CPNS Minta Anak Nia Daniaty Dihukum Maksimal
Kendati demikian, Taswin menilai jika Olivia tidak terbukti melanggar Pasal yang didakwakan pada istri Rafly Noviyanto Tilaar ini.
Oleh karena itu, dia meminta agar Olivia dibebaskan.
“Memerintahkan agar terdakwa Olivia Nathania segera dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan,” tukasnya.
Setelah pembacaan pembelaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pledoi tersebut dan diberikan waktu untuk menyiapkan replik pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 21 Maret mendatang.
Baca juga: Pihak Olivia Nathania Tuding Agustin Mau Lepas Tanggung Jawab dari Kasus Penipuan CPNS
“Kami minta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis yang mulia,” kata JPU.