Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hati Nia Daniaty Remuk Redam, Tak Sanggup Lihat Anaknya Disidang, Hanya Bisa Mendoakan

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, duduk di kursi terdakwa kasus dugaan CPNS bodong. Ia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Hati Nia Daniaty Remuk Redam, Tak Sanggup Lihat Anaknya Disidang, Hanya Bisa Mendoakan
Kolase Tribunnews/ Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan Olivia Nathania 3 

"Padahal kita sebagai perempuan sudah semaksimal mungkin memberikan nasihat, memperlihatkan perilaku kita, memberikan pelajaran agama. Setelah itu pergaulan di luar kita nggak tahu," tuturnya Nia Daniaty

Olivia Nathania minta dibebaskan

Sidang perkara dugaan CPNS bodong Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). 

Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Olivia atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada putri kandung Nia Daniaty itu.

Dalam isi pembelaannya, kuasa hukum meminta majelis hakim kembali mempertimbangkan kliennya yang tidak pernah terjerat hukum dan posisinya sebagai ibu dari anak-anaknya. 

“Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang masih memerlukan pendidikan dan perhatian dari Terdakwa Olivia Nathania,” ungkap Aulia Taswin kuasa hukum Olivia.

Lebih lanjut, Olivia juga telah mengembalikan sejumlah uang kepada korban untuk ganti rugi hingga melebihi pendapatannya atas kasus CPNS bodong. 

Olivia Nathania jalani sidang perdana kasus penipuan CPNS secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Olivia Nathania jalani sidang perdana kasus penipuan CPNS secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). (tangkapan layar)
Berita Rekomendasi

Taswin menambahkan bahwa kliennya tidak pernah berujar untuk menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang atau ilegal. 

“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp. 562.700.000,- Kepada saksi Dra Agustin Suartini dan saksi Karnu,” tutur Taswin. 

Baca juga: Ungkap Kelicikan Olivia Nathania, Korban Penipuan CPNS Minta Anak Nia Daniaty Dihukum Maksimal

Kendati demikian, Taswin menilai jika Olivia tidak terbukti melanggar Pasal yang didakwakan pada istri Rafly Noviyanto Tilaar ini. 

Oleh karena itu, dia meminta agar Olivia dibebaskan. 

Karnu ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). Ia adalah salah satu pelapor yang membuat Olivia Nathania, duduk sebagai terdakwa kasus penipuan CPNS.
Karnu ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). Ia adalah salah satu pelapor yang membuat Olivia Nathania, duduk sebagai terdakwa kasus penipuan CPNS. (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

“Memerintahkan agar terdakwa Olivia Nathania segera dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan,” tukasnya. 

Setelah pembacaan pembelaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pledoi tersebut dan diberikan waktu untuk menyiapkan replik pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 21 Maret mendatang. 

Baca juga: Pihak Olivia Nathania Tuding Agustin Mau Lepas Tanggung Jawab dari Kasus Penipuan CPNS

“Kami minta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis yang mulia,” kata JPU. 

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas