Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

KRONOLOGI Juragan 99 Polisikan Putra Siregar, Kini Kasus Dihentikan usai Tak Cukup Bukti

Kronologi Juragan 99 alias Gilang Pramana dan Shandy Purnamasari laporkan Putra Siregar ke kepolisian.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
zoom-in KRONOLOGI Juragan 99 Polisikan Putra Siregar, Kini Kasus Dihentikan usai Tak Cukup Bukti
Kolase Instagram
Kronologi Juragan 99 alias Gilang Pramana dan Shandy Purnamasari laporkan Putra Siregar ke kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari polisikan Putra Siregar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko lantas memberikan penjelasan.

Gatot mengungkapkan, sosok yang dikenal dengan Juragan 99 itu membuat laporan, 13 Agustus 2021.

Dilansir Tribunnews, Gilang dan Shandy mempolisikan Putra Siregar.

Tak hanya itu, keduanya juga melaporkan perusahaan PT Ps Glow dan PT Eka Jaya.

Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, akhir September 2021.

Gilang Widya Pramana atau juragan 99 polisikan Putra Siregar.
Gilang Widya Pramana atau juragan 99 polisikan Putra Siregar. (kolase)

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittpideksus Bareskrim."

Berita Rekomendasi

"Kasus naik sidik tanggal 29 September 2021," terang Gatot, Selasa (22/3/2022).

Gatot menerangkan, Putra Siregar sempat mengajukan penerbitan sertifikat merek PS Glow.

Hasilnya, permohonan tersebut diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Penerbitan merek tersebut tertanggal 20 Desember 2021, usai Putra Siregar mengajukan banding.

"Ditemukan fakta putusan komisi banding merek Ditjen KI Kemenkumham," kata Gatot.

Baca juga: Bukan Dilaporkan, tapi Istri Juragan 99 yang Melaporkan Putra Siregar atas Dugaan Penipuan

Baca juga: Kabag Penum Humas Polri: Juragan 99 Bukan Dilaporkan, Tapi Melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim

"Yang memutuskan menerima permohonan banding Putra Siregar."

"Dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas