Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

KRONOLOGI Juragan 99 Polisikan Putra Siregar, Kini Kasus Dihentikan usai Tak Cukup Bukti

Kronologi Juragan 99 alias Gilang Pramana dan Shandy Purnamasari laporkan Putra Siregar ke kepolisian.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
zoom-in KRONOLOGI Juragan 99 Polisikan Putra Siregar, Kini Kasus Dihentikan usai Tak Cukup Bukti
Kolase Instagram
Kronologi Juragan 99 alias Gilang Pramana dan Shandy Purnamasari laporkan Putra Siregar ke kepolisian. 

Pihak kepolisian mendapatkan petikan keputusan komisi banding itu, pada akhir Januari 2022.

Gatot menjelaskan, pihaknya kemudian meminta pendapat dari para ahli.

Pada pertengahan Maret 2022, dilakukan gelar perkara atas laporan Gilang dan Shandy.

Akan tetapi, kasus ini akhirnya diberhentikan, pada 16 Maret 2022 kemarin.

Laporan yang dibuat oleh istri Gilang Pramana, Shandy Purnamasari dihentikan polisi.
Laporan yang dibuat oleh istri Gilang Pramana, Shandy Purnamasari dihentikan polisi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Menurut Gatot, penyidikan berhenti karena laporan Gilang dan Shandy dinilai tak cukup bukti.

Pun pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas-berkas untuk penghentian penyidikan.

"Dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan."

Berita Rekomendasi

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," tambah Gatot.

Diberitakan Kompas, yang melaporkan Putra Siregar ternyata adalah istri Juragan 99, Shandy.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Gilang berstatus sebagai saksi.

Putra Siregar dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

Baca juga: Tak Cukup Bukti, Pelaporan Juragan 99 Terhadap Putra Siregar Sudah Dihentikan Bareskrim

Baca juga: Polisi Ralat: Crazy Rich Malang Juragan 99 Tak Dilaporkan ke Bareskrim, tapi Jadi Saksi

"Saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 sebagai saksi," jelas Ramadhan.

Putra Siregar diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102.

Kemudian kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas