Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Jalani Asesmen di BNNP DKI
Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis menaruh harapan besar setelah asesmen. Ia ingin segera pulih.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan proses asesmen, Rabu (23/3/2022).
Ojan, sapaan akrabnya, yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus narkoba, turun dari Polres Metro Jakarta Barat pada pukul 10.08 WIB.
Pelantun “Alkohol” ini mengenakan kemeja putih panjang dengan luaran blazer berwarna biru dongker. Ojan tampak rapi dengan rambut dikuncir.
Ojan didampingi pihak kepolisian di sisi kiri dan kanannya. Dia sesekali juga tersenyum ke arah awak media yang telah menunggunya di bawah.
Baca juga: Keluarga Ajukan Rehabilitasi untuk Fauzan Lubis
Ojan sempat menjawab beberapa pernyataan wartawan.
“Alhamdullilah sehat, alhamdullilah,” ujar Ojan saat ditanya kondisinya, Rabu.
Ojan juga mengaku sudah dijenguk keluarga maupun personel Sisitipsi lainnya.
Terakhir, Ojan berharap setelah asesmen ini akan segera pulih.
“Sehat selalu. Semoga lekas pulih,” tutur Ojan.
Lalu, Ojan masuk ke dalam mobil penyidik dan langsung dibawa ke BNNP DKI Jakarta.
Hasil asesmen ini nantinya yang menentukan apakah Ojan berhak direhabilitasi atau tidak.
Meskipun nantinya Ojan direhabilitasi, proses hukum akan tetap berjalan.
Adapun Muhamad Fauzan diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja.
Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.
Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.
Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan zat dalam ganja).
Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.