Polisi Pastikan tidak akan Menggunakan Restorative Justice terkait Kasus Narkoba Roby Geisha
Polres Metro Jakarta Selatan akan terus memproses perkara penyalahgunaan narkotika gitaris grup band Geisha itu sampai ke meja hijau.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba di kalangan selebritas sempat tidak diteruskan oleh aparat kepolisian sampai ke meja hijau.
Bahkan, beberapa kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan selebritas Indonesia sudah diberhentikan oleh polisi, di antaranya adalah Ardhito Pramono dan juga Coki Pardede.
Rupanya hal tersebut dikarenakan pihak kepolisian menggunakan restorative justice dalam menyelesaikan kasus dua selebritas tersebut.
Tapi restorative justice tidak akan diterima oleh musisi Roby Geisha, yang belum lama ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar memastikan tidak akan menggunakan restorative justice dalam menangani kasus Roby Geisha.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Kembali Minta Asesmen Rehabilitasi: Dia Pengen Sembuh
"Pertimbangannya karena sudah tiga kali atau melakukan pelanggaran secara berulang," kata Achmad Akbar ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022) malam.
Akbar menyebut pihaknya akan terus memproses perkara penyalahgunaan narkotika gitaris grup band Geisha itu sampai ke meja hijau.
"Jadi kasus RS (Roby Satria) akan kami tindak lanjuti sampai ke persidangan. Kami tidak menggunakan restorative justice," ucapnya.
Meski Roby melalui keluarga mengajukan proses assesmen rehabilitasi, proses perkara di kepolisian diakui Akbar akan terus berjalan secara bertahap, dari penyidik, ke Kejaksaan, hingga ke Pengadilan.
"Pengajuan assesmen adalah hak dari tersangka. Tapi hasilnya nanti akan menjadi rekomendasi perkara saja," ungkapnya.
Kedepan, Akbar akan terus melakukan proses hukum terhadap Roby Geisha sampai berkas perkara penyalahgunaan narkotika rampung.
"Kedepan prosesnya normatif. Kami akan melengkapi berkas dan kemudian kami bawa ke Kejaksaan," ujar Achmad Akbar.
Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Tidak sendiri, Roby Geisha ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistenya, AJ.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.
Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.
Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara.