Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugat Cerai Aufar, Olla Ramlan Anggap Keputusan Tersulit, Ungkap Hubungannya Kini dengan Suami

Aktris Olla Ramlan telah melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Aufar Hutapea ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Gugat Cerai Aufar, Olla Ramlan Anggap Keputusan Tersulit, Ungkap Hubungannya Kini dengan Suami
instagram Aufar
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea. 

Adapun Maruli mengungkapkan penyebab kliennya menggugat cerai Aufar setelah 9 tahun menikah.

"Ada percekcokan dalam keluarga dan sudah cukup lama," kata Maruli Tampubolon ketika dihubungi wartawan, Kamis (24/3/2022).

Maruli Tampubolon sudah menengahi persoalan perkawinan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea, tetapi selalu menemui jalan buntu.

"Mereka (Olla Ramlan dan Aufar Hutapea) sudah tidak cocok," ucap Maruli Tampubolon.

Baca juga: Prinsip Olla Ramlan, Tinggalkan Suami Kalau Main Tangan dan Perempuan, Apakah Aufar Lakukan Itu?

Selain percekcokan, Maruli Tampubolon belum bersedia menjelaskan alasan Olla Ramlan menggugat cerai Aufar Hutapea.

"Mereka ada masalah sejak lama," ujar Maruli Tampubolon.

Minta Hak Asuh Anak

BERITA TERKAIT

Olla Ramlan juga mengajukan hak asuh anak dalam gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea, sang suami.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Humas PA Jakarta Selatan saat me gelar konferensi pers. 

Presenter tersebut juga telah mendaftarkan gugatan cerai pada 23 Maret 2022 melalui kuasa hukumnya secara online atau e-court. 

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea (instagram)

Gugatan tersebut diajukan itu, cerai disertai hak asuh terhadap dua orang anak," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). 

Selain hak asuh anak, menurut Taslimah Olla Ramlan tidak mempermasalahkan terkait harta gana-gini. 

"Penggugat mengajukan gugatan perceraian beserta hak asuh. Yang lain (harta gana-gini) untuk sementara tidak ada diajukan," tuturnya. 

Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas