Polisi Tak Menahan Dea Onlyfans Meski Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Hanya Wajib Lapor
Dea OnlyFans tidak ditahan oleh pihak kepolisian, karena ada jaminan dari pihak keluarga.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan selebgram Dea OnlyFans usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Yang bersangkutan ditetapkan tersangka karena menjual foto vulgarnya di platform OnlyFans.
"Iya, tidak (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Zulpan menyatakan Dea hanya diminta untuk wajib lapor secara berkala kepada pihak kepolisian.
Sebaliknya, tidak ditahannya Dea karena ada jaminan dari pihak keluarga.
Baca juga: Dea OnlyFans Ternyata Mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri di Semarang, Apa Kata Pihak Kampus Soal Itu?
Baca juga: Dea OnlyFans Sebut Uang Saku dari Ibunya Lebih Besar Ketimbang Penghasilan di OnlyFans
"Karena ada permohonan dari keluarga. Yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," pungkasnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam. Dea diamankan terkait dugaan pornografi terkait konten-kontennya di platform OnlyFans.
Dia baru saja viral setelah jadi bintang tamu di Podcast Deddy Corbuzier. Dea OnlyFans dikenal sebagai konten kreator yang fokus mengunggah foto topless dan seksi untuk diperdagangkan lewat platform OnlyFans.
Ia juga kerap mempromosikan akun OnlyFans miliknya dengan mengunggah foto-foto seksinya itu melalui twitter.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.