Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania 3 Tahun Penjara
Putri Nia Dhaniaty, Olivia Nathania divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara 3 tahun.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Nia Dhaniaty, Olivia Nathania divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara 3 tahun.
Olivia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan kedok tes CPNS.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," lanjut majelis hakim
Mendengar vonis tersebut, Olivia yang menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya hanya bisa menangis.
Beberapa kali putri dari Nia Dhaniaty itu terlihat menyeka air matanya yang menetes setelah mendengar vonis yang diterimanya.
Olivia Nathania dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hal yang dianggap memberatkan Olivia adalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian negara. Keadaan meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Sebut Permintaan Olivia Nathania Tak Masuk Akal, Pengacara Korban CPNS Bodong: Kasihan Rakyat Kecil!
Sekedar informasi, Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif.
Olivia meminta maaf ke korban
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania membacakan nota pembelaannya di sidang lanjutan kasus CPNS bodong, Kamis (17/3/2022).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dimana terdakwa Olivia Nathania dihadirkan secara virtual.
Air mata terus menetes membasahi pipi Olivia Nathania saat membacakan nota pembelaannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.