Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania 3 Tahun Penjara

Putri Nia Dhaniaty, Olivia Nathania divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara 3 tahun.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania 3 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Olivia Nathania menangis saat mendengar vonis 3 tahun penjada dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Nia Dhaniaty, Olivia Nathania divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara 3 tahun.

Olivia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan kedok tes CPNS.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," lanjut majelis hakim

Mendengar vonis tersebut, Olivia yang menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya hanya bisa menangis.

Beberapa kali putri dari Nia Dhaniaty itu terlihat menyeka air matanya yang menetes setelah mendengar vonis yang diterimanya.

Berita Rekomendasi

Olivia Nathania dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hal yang dianggap memberatkan Olivia adalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian negara. Keadaan meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Sebut Permintaan Olivia Nathania Tak Masuk Akal, Pengacara Korban CPNS Bodong: Kasihan Rakyat Kecil!

Sekedar informasi, Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif.

Olivia meminta maaf ke korban

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania membacakan nota pembelaannya di sidang lanjutan kasus CPNS bodong, Kamis (17/3/2022). 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dimana terdakwa Olivia Nathania dihadirkan secara virtual. 

Air mata terus menetes membasahi pipi Olivia Nathania saat membacakan nota pembelaannya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas