Tak Terima Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban CPNS Fiktif Histeris: Hukum Allah Berlaku
Korban CPNS fiktif histeris mendengar Olivia Nathania hanya divonis tiga tahun penjara.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Olivia Nathania pun telah mengetahui kabar meninggalnya beberapa korban dari salah satu korban yang melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian.
Kabar meninggalnya enam korban penipuan CPNS yang dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Oi tersebut dibenarkan Agustin, salah satu korban.
Kata Agustin, salah satu korban yang meninggal dunia masih memiliki hubungan dekat dengan Olivia Nathania
Dia adalah wali kelas Olivia Nathania saat SMA.
"Benar sekali itu adalah orang tua korban, dimana yang meninggal itu adalah gurunya Olivia," terang Agustin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/3/2022).
Agustin mengaku sudah menyampaikan kabar tersebut pada Oi, saat dipertemukan melalui momen konfrontasi.
"Saya sampaikan 'Oi wali kelas kamu meninggal, dia stres anaknya dua orang ikut CPNS ini, hari ini baru tujuh hari meninggal'," ucap Agustine.
"Itu mantan wali kelasnya Oi waktu di SMA," sambungnya.
Mendengar kabar duka ini, Olivia sendiri tidak bisa berbuat banyak.
Ia hanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Agustine.
"Oi cuma bilang ' Maafin saya bu, maafin saya bu', dia cuma bilang itu," jelasnya.
Baca juga: Kasus CPNS Bodong, Olivia Terpojok di Sidang, Nia Daniaty Bakal Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan
Baca juga: Nia Daniaty Sakit, Tak Ada Saksi yang Membelanya, Olivia Nathania Menangis Saat Sidang
Berita lain terkait anak Nia Daniaty
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)