Kapten Vincent Dipolisikan, Pelapor Awalnya Enggan Umbar ke Publik, Ada Hal yang Dicemaskan
Seperti halnya Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent diduga melakukan penipuan berkedok binary option.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNEWS.COM - Vincent Raditya atau dikenal sebagai Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Seperti halnya Indra Kenz dan Doni Salmanan, kreator konten yang berprofesi sebagai pilot itu, diduga melakukan penipuan berkedok binary option. Aplikasi yang digunakannya, yakni Oxtrade.
Ia dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban.
Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Setelah Ayah Kandung, Kini Giliran Ibunda Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Binary Option Oxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Kami sudah lapor lebih awal, bahkan pelapor sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.
"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp 50 juta-an ke ataslah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP kemarin itu satu orang aja dari Solo," kata Finsensius.
Sebagai informasi, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Klaim Binomo Sudah Legal hingga Buka Kursus, Begini Modus Indra Kenz Tipu Member
Dari laporan MMH, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada juga seseorang berinisial FF melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.
Kasus ini berawal saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2022. Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram-nya.
FF kemudian bergabung ke dalam grup Telegram yang diduga dibuat oleh Kapten Vincent. Kuasa hukum FF, Prisky Riuzo Situru menyebutkan, dalam grup itu Kapten Vincent berstatus owner (pemilik).
"Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky Riuzo Situru di Polda Metro Jaya, Kamis.
Polisi mulai usut kasus yang dituduhkan kepada Kapten Vincent
Polda Metro Jaya mulai mempelajari laporan dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Oxtrade dengan terlapor Vincent Raditya.
Pilot sekaligus influencer itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya kemarin atas dugaan penipuan binary option Oxtrade.
Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima laporan itu dan akan mempelajari lebih lanjut.
"Laporannya sudah kami terima kemarin. Nanti penyidik akan mempelajari setiap laporan yang masuk untuk diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022).
Zulpan menambahkan pihaknya masih mendalami pelaporan itu.
Baca juga: Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Mentor Indra Kenz, Jika Mangkir Ini Ancamannya
Nantinya penyidik akan menyiapkan proses hukum jika memenuhi unsur pidana akan dimulai penyelidikan berdasarkan keterangan pelapor.
"Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk diklarifikasi. Setiap laporan nanti dipelajari bagaimana kronologi, bagaimana kasusnya sampai kerugiannya berapa dan lain sebagainya," tutur Zulpan.
Zulpan menuturkan, laporan tersebut bermula saat korban berinisal FF mempolisikan Vincent Raditya pada Kamis (31/3/2022) kemarin.
Berdasarkan keterangan korban melalui laporan yang dibuat, ia mengaku merugi usai mengikuti grup Telegram hingga bermain trading di aplikasi Oxtrade.
"Pelapor sekaligus korban menjelaskan bahwa awalnya ia melihat Instagram terlapor dengan nama akun 'Captain Vincent Raditya'. Di situ ada postingan story dari terlapor dan link yang ditautkan, lalu korban masuk dalam grup Telegram itu untuk ikut trading Oxtrade," jelas Zulpan.
Saat masuk ke grup Telegram pelapor bernama 'Belajar Bareng Restro' dan belajar trading.
Di saat itu secara bertahap korban menyetor sejumlah uang sebagai deposito ke beberapa rekening bank yang diarahkan aplikasi Oxtrade.
"Singkatnya korban mengalami lost dan mengalami kerugian sebesar Rp 10.579.640," imbuh Zulpan.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Fandi Permana)