Mawar AFI Terancam Dipenjara dan Kehilangan Hak Asuh Anak Akibat Kasus Pencemaran Nama Baik
Mawar AFI terancam dipenjara dan kehilangan hak asuh anak akibat kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Mawar AFI kini kembali menjadi sorotan.
Bukan karena kasus perceraian atau perselingkuhan mantan suaminya, melainkan terkait kasus pencemaran nama baik.
Beberapa waktu lalu, Mawar AFI dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Steno Ricardo, Marganda H Hutagalung.
Diketahui, Mawar dilaporkan karena curhatannya di sosial media yang menyebut bahwa kuasa hukum Steno mengarang bukti soal perselingkuhan.
Dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi, Rabu (6/4/2022), kuasa hukum Mawar AFI, Zakir Rasyidin menguraikan permasalahan kliennya.
Baca juga: Tak Terima Disebut Umbar Aib Demi Popularitas, Mawar AFI Bakal Polisikan Orang Terdekat Mantan Suami
"Beberapa waktu yang lalu, klien kami saudara Mawar membuat postingan di media sosialnya."
"Dia menceritakan tentang apa yang dia rasakan dan apa yang dia ketahui tentang proses cerainya dengan mantan suaminya yang dulu," tuturnya.
Zakir Rasyidin kemudian kembali melanjutkan penjelasannya.
"Karena di situ ada kalimat-kalimat yang diposting oleh netizen bahwa seolah-olah Mawar ini diceraikan karena berselingkuh, jadi Mawar membantah itu," lanjutnya.
Pada Selasa (5/4/2022) lalu, mawar menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Depok, Jawa Barat.
Mawar menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan menjawab 12 pertanyaan.
"Kurang lebih 12 pertanyaan mengenai tuduhan soal pencemaran nama baik."
"Semua yang saya ucapkan baik di sosial media dengan yang tadi keterangan di dalam itu memang yang sebenar-benarnya terjadi."
"Jadi kalau dibilang punya bukti ya pasti saya punya bukti," jelas Mawar.
Dalam kesempatan tersebut, wanita berusia 36 tahun itu mengaku tidak ada maksud menyakiti orang lain dalam membagikan postingannya.
"Saya tidak berniat menjelekkan siapa pun ya apalagi dengan profesi, bukan, saya tidak menjelekkan itu."
"Tapi kenyataannya memang dari proses awal saya bercerai, saya memang betul-betul serahkan semuanya sama mantan suami saya, termasuk dengan kuasa hukumnya," sambungnya.
Diketahui, mantan suaminya mencegah agar dirinya tidak perlu memakai kuasa hukum.
"Jadi saya tidak pernah punya pikiran jelek kepada mantan suami saya, saya nurut aja," ucap Mawar.
Proses media diketahui sudah dilalui sebelumnya.
"Alhamdulillah kemarin sudah mediasi, berhasil dan hak asuh ada di saya."
"Tapi nanti tanggal 20 ada sidang putusan, jadi baru berhasil mediasi aja, belom ketok palu banget, (anak-anak) sama saya," lanjutnya.
Apabila terbukti curhatannya di media sosial memenuhi unsur pencemaran nama baik UU ITE, Mawar AFI bisa masuk penjara hingga kehilangan hak asuh anak.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Mawar AFI