BREAKING NEWS, Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Pembelian Konten Dea Onlyfans
Marshel Widianto memenuhi panggilan polisi terkait buntut pembelian konten pornografi Dea OnlyFans.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marshel Widianto memenuhi panggilan polisi terkait buntut pembelian konten pornografi Dea OnlyFans.
Komika asal Jakarta Utara itu hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09:55 WIB untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.
Terlihat Marshel mengenakan pakaian serba hitam.
Baca juga: Beli 76 Video Syur Dea OnlyFans, Marshel Widianto akan Diperiksa sebagai Saksi Hari Ini
Baca juga: Terungkap Misteri Komedian M Pembeli Konten Syur Dea Onlyfans, Marshel Widianto Hari Ini Diperiksa
Marshel tak berbicara sedikit pun kepada media, namun ia melontarkan kata-kata yang membuatnya bingung karena dikerubungi awak media.
Pantauan Tribunnews, Marshel terlihat santai untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
"Kenapa sih," kata Marshel Widianto, Kamis (7/4/2022).
"Gw engga apa-apa" kata Marshel, Kamis (7/4/2022).
Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022,
Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.
Baca juga: PROFIL Marshel Widianto, Komika yang Beli 76 Konten Syur Dea OnlyFans, Pernah Jadi Penonton Bayaran
Baca juga: Momen Marshel Widianto Digoda Teman-Temannya Dalam Acara Sahur
Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan keterangan Dea dalam penyidikan, polisi menyebut ada seorang komedian M yang turut membeli konten pornografi dirinya.