Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nasib Marshel Widianto Akan Ditentukan Hari Ini Usai Diperiksa, Masih Saksi atau Tersangka?

Polisi memanggil komedian Marshel Widianto ke Polda Metro Jaya terkait pembelian konten pornografi Dea OnlyFans.  Bagaimana nasibnya? Jadi tersangka?

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nasib Marshel Widianto Akan Ditentukan Hari Ini Usai Diperiksa, Masih Saksi atau Tersangka?
Kolase Instagram @marshel_widianto, @deaonlyfans21
Nasib Marshel Widianto Akan Ditentukan Hari Ini Usai Diperiksa, Masih Saksi atau Tersangka? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memanggil komedian Marshel Widianto ke Polda Metro Jaya terkait pembelian konten pornografi Dea OnlyFans

Marshel Widianto Kamis (7/4/2022) hari ini hadir sebagai saksi dari kasus jual beli konten pornografi yang dilakukan Dea dalam aplikasi OnlyFans.

"Marshel hari ini sudah datang memenuhi panggilan penyidik, kemudian sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang kaitannya dengan adanya beberapa konten yang dibeli dari saudara Dea yang memuat gambar dan video pornografi yang dibeli saudara Marshel," kata Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya,  Kamis (7/4/2022). 

Baca juga: Momen Marshel Widianto Datangi Polda Metro, Tetap Kalem dan Lontarkan Dark Jokes Bernada Umpatan

Baca juga: Santai Jelang Pemeriksaan, Marshel Widianto: Kenapa Sih

Kombes Pol E Zulpan pun belum bisa mengkonfirmasi apakah Marshel nantinya akan dipertemukan langsung oleh wanita dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans

Hal tersebut melihat pada hasil pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini.

Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).--
Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).-- (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Status komika asal Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu juga akan ditentukan hari ini usai pemeriksaan. 

Berita Rekomendasi

"Nanti perkembangan pemeriksaan hari ini ya menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk juga status Marshel," tutur Kombes Pol E Zulpan. 

"Masih saksi (statusnya)," pungkasnya. 

Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022, 

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. 

Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin. 

Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans tiba di Polda Metro Jaya.
Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans tiba di Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Berdasarkan keterangan Dea dalam penyidikan, polisi menyebut ada seorang komedian M yang turut membeli konten pornografi dirinya. 

Marshel Widianto dan Dea OnlyFans
Marshel Widianto dan Dea OnlyFans (Instagram @marshel_widianto/@deaonlyfans)

Komedian M tersebut pun merujuk pada komika Marshel Widianto. 

Namanya semakin mencuat usai netizen memenuhi kolom komentar Instagram pribadi miliknya dan menanyakan kabar tersebut. 

Tidak hanya itu, baru-baru ini, Marshel mengakui jika komedian M itu adalah dirinya dan ia pun siap kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya.  

"Maafkan kenalakanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi aku gamau Kriminal. Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," tulis Marshel di Instagramnya.  

Marshel telah membeli konten pornografi dari Dea OnlyFans sebanyak 76 video disertai gambar porno dalam satu Google Drive. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas