Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Sebut Tindakan Marshel Widianto Membeli Kontens Syur Dea Onlyfans Tidak Dibenarkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menegaskan jika tindakan Marshel Widianto tidak dibenarkan dalam pembelian konten pornografi.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Sebut Tindakan Marshel Widianto Membeli Kontens Syur Dea Onlyfans Tidak Dibenarkan
ISTIMEWA/Kolase Tribun Jakarta
Polisi Sebut Tindakan Marshel Widianto Membeli Kontens Syur Dea Onlyfans Tidak Dibenarkan 

"Maafkan kenalakanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi aku gamau Kriminal. Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," tulis Marshel di Instagramnya.

Marshel telah membeli konten pornografi darri Dea OnlyFans sebanyak 76 video disertai gambar porno dalam satu Google Drive.

Jelang Pemeriksaan, Marshel Widianto Terlihat Santai dan Ucapkan Ini
Marshel Widianto merasa bingung dirinya dikerubungi awak media saat ingin menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Komika asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu kebingungan melihat banyaknya awak media yang ingin mendapatkan keterangan langsung dari Marshel Widianto.

Marshel sendiri terlibat dalam pembelian konten pornografi pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebanyak 76 video dalam satu Google Drive.

Ia hadir sekitar pukul 09:55 WIB, menggunakan mobil berwarna merah di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).--
Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).-- (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Pantauan Tribunnews di lokasi, Marshel terlihat santai Jelang Pemeriksaan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Kenapa sih," kata Marshel Widianto, Kamis (7/4/2022).

Saat ditanya soal kesiapannya, Marshel menegaskan jika keterlibatannya ini bukanlah masalah besar.

"Gw engga apa-apa," ucap Marshel sembari memasuki ruang pemeriksaan.

Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022,

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.


Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas