Jadi Tersangka Kasus Binomo Bareng sang Ayah, Vanessa Khong Singgung Utang Indra Kenz
Vanessa Khong yang ditetapkan sebagai tersangka kini singgung utang Indra Kenz, bantah sembunyikan atau menikmati harta Indra Kenz
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Khong kini mengungkapkan kekesalannya setelah muncul berita dirinya dijadikan tersangka kasus Binomo.
Diketahui, sang kekasih Indra Kenz telah terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading dengan platform Binomo.
Namun kini, dikabarkan pihak penyidik telah menyeret keluarga Vanessa Khong untuk dijadikan tersangka.
Bahkan nama adik Indra Kenz dan ayah Vanessa Khong juga dijadikan tersangka.
Dikutip Tribunnews.com, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo bersama ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Disebutkan lantaran ketiga tersangka yang disebutkan diduga menerima aliran dana atau berusaha menyembunyikan dana Indra Kenz.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Baca juga: Kapten Vincent Diperiksa selama 15 Jam, Dicecar soal Indra Kenz hingga Kasus Binomo
Atas pemberitaan tersebut, Vanessa Khong langsung memberikan penjelasan terkait dana dari Indra Kenz.
Wanita asal Medan ini juga menyinggung soal utang Indra Kenz pada keluarganya.
"Bingung deh, sebenarnya ini kasus apa sih?
Kasus binomo atau kasus teroris ya?
Papaku jadi TSK juga karena terima aliran dana
Padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong BANGUN dan RENOV rumah, semua bukti pembayaran juga sudah lengkap
BTW, rumah dia juga udah disita semua toh
Kalau kita bisa jadi tsk, berarti semua orang yang pernah terima duit dari dia jadi TSK semua dong ya?
Wah nggak paham sih, kalau ini penjara bakal penuh," tulis akun @vanessakhongg pada Minggu (10/4/2022).
Vanessa Khong merasa keheranan, bagaimana bisa pihak penyidik menuduh keluarganya menikmati hasil uang dari Indra.
Baca juga: Diisukan Putus Setelah Indra Kenz Tersandung Kasus Binomo, Vanessa Khong: Ga Etis Dikonsumsi Publik
Baca juga: Bantah Kekayaan Keluarga Berasal dari Harta Indra Kenz, Vanessa Khong Tegas: Cuman Konten Semata
Pasalnya, Vanessa Khong masih ingat jika Indra Kenz justru memiliki utang.
"Padahal dia masih utang sama papa aku ini, eh malah dibilang menikmati duit dia," terang Vanessa lagi.
Vanessa lagi-lagi menjelaskan, jika tak pernah menyembunyikan uang Indra Kenz.
Bahkan, ia tak menyangka ayah dan adiknya juga ikut terseret menjadi tersangka kasus Binomo.
"Sebenarnya males bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin gak bener nih
Yup aku, papaku, dan adik dia dijadikan tersengka karena menerima aliran dana dari dia, gak tau lagi mau ngomong apa
Kita dituduh sembunyiin uang dia wkwkw
Apa yang mau disembunyiin semua udah disita," lanjut Vanessa.
Vanessa juga menjelaskan, jika penyidik telah memblokir rekening keluarga hingga sang adik yang tak tahu tentang masalah ini.
"Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir
Bahkan adik aku yang gaada hubungan masih umur 17 tahun gaada dana apapun diblokir," lanjutnya.
Meski diberitakan jadi tersangka, Vanessa Khong tak gentar.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Brian Edgar Nababan Jadi Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia
Ia mengaku punya banyak fakta untuk membuktikan jika tuduhan tersebut salah.
"Yang jelas kita sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan yang dituduhkan
Biar fakta aja yang berbicara, lets give a high five to this news," pungkas Vanessa Khong.
Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka
Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.
Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Kasus Binomo Indra Kenz Diteliti Kejaksaan
Baca juga: Diperiksa 15 Jam, Kapten Vincent Ternyata Dicecar Soal Konten Bareng Indra Kenz Soal Kasus Binomo
Baca juga: Bareskrim Ungkap Brian Edgar Nababan Jadi Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan, Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
Ketiga tersangka mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)