Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ibu Vanessa Khong Kesal Dituduh Dihidupi Indra Kenz, Buktikan Kaya dari Dulu:Bayar Pajak dari Rp 50M

Ibunda Vanessa Khong, Jelita Cen ikut kesal keluarganya dituduh nikmati hasil kekayaan dari Indra Kenz, kini buktikan sudah kaya dari dulu

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ibu Vanessa Khong Kesal Dituduh Dihidupi Indra Kenz, Buktikan Kaya dari Dulu:Bayar Pajak dari Rp 50M
Instagram
Kolase Indra Kenz dengan Vanessa Khong dan Vanessa Khong dengan Julita Cen 

Yup aku, papaku, dan adik dia dijadikan tersengka karena menerima aliran dana dari dia, gak tau lagi mau ngomong apa

Kita dituduh sembunyiin uang dia wkwkw

Apa yang mau disembunyiin semua udah disita," lanjut Vanessa.

Vanessa Khong langsung beri klarifikasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo
Vanessa Khong langsung beri klarifikasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo

Vanessa juga menjelaskan, jika penyidik telah memblokir rekening keluarga hingga sang adik yang tak tahu tentang masalah ini.

"Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir

Bahkan adik aku yang gaada hubungan masih umur 17 tahun gaada dana apapun diblokir," lanjutnya.

Meski diberitakan jadi tersangka, Vanessa Khong tak gentar.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Brian Edgar Nababan Jadi Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia

Berita Rekomendasi

Ia mengaku punya banyak fakta untuk membuktikan jika tuduhan tersebut salah.

"Yang jelas kita sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan yang dituduhkan

Biar fakta aja yang berbicara, lets give a high five to this news," pungkas Vanessa Khong.

Vanessa Khong yakin bisa buktikan tuduhan pada dirinya salah
Vanessa Khong yakin bisa buktikan tuduhan pada dirinya salah

Meski pihak Vanessa Khong membanyah, pihak kepolisian tetap menjadikan Vanessa Khong, sang ayah, dan adik Indra Kenz sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bantahan merupakan hak dari tersangka dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

"Proses tetap berlanjut, bantah atau mengaku adalah hak dari tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Namun demikian, Ramadhan mengingatkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik tidak untuk mengejar pengakuan tersangka. Namun berdasarkan barang bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas