Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mayang Resmi Dilaporkan Pihak Tan Skin, Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Mayang, adik Vanessa Angel resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Mayang Resmi Dilaporkan Pihak Tan Skin, Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mayang, adik Vanessa Angel resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin. 

TRIBUNNEWS.COM - Mayang Lucyana Fitri, adik mendiang Vanessa Angel harus berurusan dengan hukum.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (3/4/2022), kini ia resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin.

Mayang diperkarakan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Laporan ini merupakan buntut dari tindakan Mayang yang memberikan ulasan buruk terhadap salah satu produk Tan Skin.

Baca juga: Tunggu Itikad Baik dari Mayang, Pihak Skincare T Tak Ingin Masalah Mereka Jadi Panjang

Baca juga: Jadi Pemeran Utama Film Horor, Mayang Klaim Aktingnya Lebih Bagus dari Mendiang Vanessa Angel

Kepada awak media, Machi Achmad selaku kuasa hukum Tan Skin menyampaikan pelaporan tersebut.

"Kami telah melakukan laporan ke pihak kepolisian. Diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys," kata Machi Achmad.

"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Machi Achmad menjelaskan, Mayang dijerat dengan sejumlah pasal.

Mayang Resmi Dilaporkan
Mayang, adik Vanessa Angel resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin. (YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar)

Pasal-pasal itu di antaranya pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.

"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.

Tak main-main, Mayang terancam hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.

"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.

Baca juga: Produser dan Sutradara Beberkan Alasan Pilih Mayang Jadi Pemeran Utama di Film Leak Kajeng Kliwon

Mayang Layangkan Somasi ke Pihak Skincare Tan Skin

Sebelumnya Mayang melayangkan somasi kepada salah satu produk kecantikan inisial T setelah data pribadinya diunggah tanpa izinnya.

Dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (2/4/2022), Mayang didampingi Farhat Abbas selaku kuasa hukumnya melayangkan somasi tersebut.

Dalam jumpa pers, Farhat Abbas mengatakan kliennya itu merasa dirugikan akibat tindakan dari pihak Tan Skin.

"Kami sudah membuat suatu somasi tertulis di mana kita akan lihat perkembangannya dengan jawaban-jawaban apa yang akan mereka lakukan," kata Farhat Abbas.

"Terkait dengan hal yang menimpa atau merugikan klien kami, Mayang," sambungnya.

Farhat menegaskan surat somasi itu telah dikirim pada Sabtu (2/4/2022).

Saat ini, Mayang dan Farhat Abbas pun tengah menunggu itikad baik dari pihak skincare tersebut.

"Iya, hari ini sudah dikirim somasinya, copy-nya ada di sini," ucap Farhat.

"Kita memberi waktu kepada mereka untuk melakukan permohonan maaf kepada Mayang agar direhabilitasi kembali nama Mayang."

Mayang Lucyana Fitri, adik Vanessa Angel saat ditemui bersama ayahnya Doddy Sudrajat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).
Mayang saat ditemui bersama ayahnya, Doddy Sudrajat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Yang menyinggung persoalan Mayang maupun keluarga pak Doddy Sudrajat," paparnya.

Diketahui Mayang sempat membuat review produk Tan Skin.

Ia mengutarakan kekecewaan lantaran wajahnya mengalami breakout setelah menggunakan produk tersebut

Merasa tak terima, pihak produk kecantikan itu lantas mengunggah data pribadi Mayang selaku pembeli.

Data-data pribadi yang diunggah pihak Tan Skin meliputi nama lengkap, jenis barang, hingga waktu pembelian.

"Intinya, bahwa produk tersebut melalui media sosial resmi telah mengunggah data pribadi klien kami tanggal 29 Maret," jelas Farhat Abbas.

"Di mana, dokumen tersebut mengandung nama lengkap, jenis barang yang telah dibeli, dan waktu pembelian," sambungnya.

Dalam surat somasi tersebut, Farhat menilai pihak Tan Skin diduga telah melanggar UU ITE

"Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal UU ITE," tandasnya.

Baca juga: Curhat Alami Breakout Usai Pakai Skincare T, Mayang Beri Pesan: Lebih Hati-hati Memilih Skincare

Baca juga: Merasa Dirugikan, Mayang, Adik Vanessa Angel Somasi Produk Kecantikan T

Berita lain terkait Mayang

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas